Stop Press: Setiap Wartawan Bharatanews.com Dilengkapi Identitas Diri, Serta Nama Tercantum Pada Kanal Redaksi. Tindakan Di Luar Penugasan Jurnalis, Bukan Tanggung Jawab Pengelola.
Sabtu, 14 Januari 2012

Tiga Pejabat Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas




 SOLOK-SUMBAR (bharatanews): Mulai tahun ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) akan merampungkan berkas kasus korupsi perjalanan dinas Pemkab Solok Selatan (Solsel) tahun 2099 yang melibatkan tiga pejabat.

Ketiga pejabat Solsel yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni, mantan Sekkab Solsel Adril, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Solsel Ismail dan mantan Bendahara Pengeluaran Erifal Zezkin. Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Desember 2011 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : Print-633/N.3/Fd.1/12/2011.

Dalam perkara ini, Kejati telah menunjuk tiga tim penyidik karena berkas perkara ini juga dibagi ke dalam tiga berkas atau dipisah (displit) tiga.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumbar, Ikwan Ratsudy memaparkan, dugaan korupsi biaya perjalanan dinas ini, terkuak karena tidak dilengkapi bukti-bukti valid. Ada indikasi biaya perjalanan dinas ini fiktif.

Ismail bersama Adril dan Erifal Zezkin diduga menggunakan uang kas belanja perjalanan dinas di Bagian Umum Setkab tahun anggaran 2009 sebesar Rp 1,5 miliar. Adril dan Erifal Zezkin menyetujui pengeluaran kas dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) belanja perjalanan dinas dan tidak didukung dengan bukti-bukti yang benar dan digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadinya. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 1,5 miliar.

Ikwan menjelaskan, kasus ini dipisah menjadi tiga berkas. Berkas pertama atas nama tersangka Adril dengan jaksa penyidik Ichran Effendi, Isward, Deswiarni, Zulkifli dan Basril G. Berkas kedua dengan tersangka Erifal Zezkin dengan jaksa penyidik Riwayadi, Idial, Zulkifli, Basril dan Syafnidar. Berkas ketiga dengan tersangka Ismail dengan penyidik Hariyatno, Idial, Zulkifli, Satria Abdi, Basril dan Dewi Permata Asri. (PE/mrib)