Stop Press: Setiap Wartawan Bharatanews.com Dilengkapi Identitas Diri, Serta Nama Tercantum Pada Kanal Redaksi. Tindakan Di Luar Penugasan Jurnalis, Bukan Tanggung Jawab Pengelola.
Sabtu, 14 Januari 2012
Humphrey Djemat :
"Mesi dan Neneng Tak Jadi Dipancung"

Dibaca: 82829 kali



ADA kabar gembira dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh, Arab Saudi. Dua TKI, Mesi binti Dama Idon dan Neneng Sunengsih, dibebaskan dari hukuman pancung lantaran dituduh melakukan pembunuhan. Begitu juga dengan tujuh pahlawan devisa lainnya yang kesandung persoalan hukum, dalam waktu dekat akan dipulangkan ke Tanah Air.

Menurut Humphrey Djemat, selaku juru bicara Satuan Tugas Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (Satgas TKI), pembebasan tersebut merupakan upaya pihaknya dibantu oleh KBRI dan elemen masyarakat lainnya. Termasuk persoalan hukum puluhan TKI lain yang kini dalam proses persidangan di Arab Saudi.

“Setelah Mesi divonis hukuman mati, KBRI mengajukan upaya banding. Pada Juli 2011, hukuman tersebut digugurkan, diganti kurungan selama 10 tahun. Tapi, akhirnya, beberapa hari lalu Raja Arab Saudi merintahkan Mesi bebas dari segala tuduhan. Dia (Mesi) dituduh melakukan perbuatan sihir,” paparnya kepada Bharatanews, kemarin (13/1).

Begitu juga Neneng Sunengsih, kata Humphrey, kini tengah menyelesaikan administrasi pemulangannya ke Indonesia. TKI asal Sukabumi, Jawa Barat, itu dipenjara di Al Jouf sejak tanggal 12 November 2011, dituduh membunuh bayi laki-laki (4 bulan) anak majikannya.

“Pembebasan Neneng tak lepas dari peran serta pengacara Riyadh, Naseer Al Dandani. Dengan gigihnya berjuang untuk melepas TKI itu dari ancaman hukuman mati. Tidak ada sidik jari yang dapat membuktikan bahwa Neneng sebagai penyebab kematian, terlebih lagi orang tua korban tidak bersedia mayat anaknya di autopsy,” ungkapnya.

Ditambahkan, pihak pengadilan menyatakan pada putusannya, bahwa kesalahan yang sebenarnya adalah ibu si bayi. Yakni, menyerahkan perawatan anaknya yang tengah menderita sakit kepada Neneng. Sementara, sebagai pembantu di rumah tersebut, wanita asal Sukabumi itu kurang paham dalam hal merawat bayi.  

“Baik Neneng maupun Mesi, rencananya akan kembali ke Indonesia pada 19 Januari 2012. Dengan begitu, Satgas TKI telah berhasil menyelamatkan empat pekerja dari ancaman hukuman pengadilan Arab Saudi, sekaligus memulangkan ke kampung halamannya. Di antaranya Darsem binti Daud Tawar, Bayanah binti Banhawi, Jamilah binti Abidin Rofi’i dan Ranni binti Bohim Ukar,” kata Humphrey.

Selain itu, lanjut Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), masih ada 7 TKI yang telah dibebaskan karena mendapat pemaafan dari keluarga majikan masing-masing. Saat ini mereka tengah menunggu proses deportasi.

Ditambahkan Humphrey, berdasarkan perkembangan yang terjadi belakangan ini, pihaknya berkeyakinan bahwa para TKI yang tengah menjalani proses persidanga di pengadilan akan mendapat keringanan hukuman. Bahkan kemungkinan akan bebas dari tuduhan, mengingat mereka didampingi pengacara setempat yang handal dalam soal penanganan perkara pidana.

“Di samping itu, surat Presiden SBY kepada Raja Arab Saudi sangat berpengaruh kuat untuk mendapatkan pengampunan bagi para TKI yang bermasalah. Tentang nasib Tuti Tursilawati dari ancaman hukuman pancung, Satgas TKI sedang menunggu upaya Pangeran Al Waleed bin Talal untuk mendapatkan pemaafan dari keluarga korban. mantan Presiden BJ Habibie akhir bulan Desember 2011 sempat bertemu dengan pangeran,” katanya. (sin)