JAKARTA (bharatanews): Sudah hampir sebulan sejak Hendry alias Hendrik bin Darman (27) ditangkap petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Tambora lantaran menyimpan ganja kering seberat 7,5 kg dan satu gram sabu-sabu pada 17 Mei 2012, jaringan tersangka belum juga terungkap. Namun polisi masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengetahui sindikatnya.
“Mudah-mudahan pelaku lainnya akan terungkap, dan siapa bandar narkoba di belakang tersangka yang kami ketahui hanya pengedar,” papar Kapolsek Tambora, Kompol Donni Eka Syaputra, kepada wartawan di kantornya, kemarin.
Dijelaskan, ketika tersangka ditangkap tubuhnya bersih, tidak ada barang haram. Tapi, saat kamarnya digeledah, petugas berhasil menemukan bungkusan ganja sebanyak 7,5 kg, dalam enam kemasan lakban kuning ukuran besar dan kecil.
" Ganja tersebut berasal dari Aceh .Tersangka memang sudah lama kami incar sebagai pengedar. Mengenai jaringannya, kami sedang mendalami," katanya.
Selain ganja, lanjut Doni, polisi juga mengamankan satu paket plastik berisi sabu ukuran 1 gram, dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu. Seluruh barang haram itu oleh tersangka akan dijual dalam ukuran paket kecil kepada pelanggannya. Termasuk sabu-sabu tersebut.
"Barang bukti itu disembunyikan tersangka di dalam tas hitam, serta kardus bekas kemasan kipas angin. Termasuk uang tunai Rp 500 ribu yang diduga hasil penjualan narkobar," jelas Kapolsek Tambora.
Doni menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari banyaknya laporan warga Kelurhan Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, terkait sepakterjang Hendry yang dicurigai mengedarkan barang haram.
Laporan itu kemudian dikembangkan petugas Polsek Tambora, selama beberapa hari melakukan pengintaian kediaman Hendry di Jalan Cibubur, RT.03/RW02, No.13, Kel.Krendang, Kec. Tambora, Jakarta Barat. Hingga pada kamis (17/5), polisi menggrebeknya.
“Tersangka dapat terjerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 1 UU No.35/2009 tentang Narkotika, dapat diancaman penjara 5 tahun hingga 20 tahun penjara,” jelas Doni.(pan/sin)
