TANGERANG-BANTEN (bharatanews): Kasus penyalahgunaan narkoba oleh anak Wakil Gubernur Banten H Rano-Karno, Raka Widyarma, akan memasuki masa persidangan. Anak angkat bintan sinetron itu akan dikenakan pasal berlapis karena memiliki 5 butir pil ekstasi yang dipesan via online dari Malaysia.
Kasus Raka ini akan disidangkan setelah Polres Bandara Soetta melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang, kemarin. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang Djaja Subagya kepada wartawan mengatakan, setelah melakukan pengecekan berkas dan barang bukti, pihaknya akan melimpahkan kasus Raka dan temanya wanitanya, Karina ke Pengadilan Negeri Tangerang, untuk disidangkan.
"Minggu ini berkas perkara Raka sudah kami limpahkan ke Pengadilan. Untuk mengawal persidangan nanti, kami siap tiga jaksa,"ujar Djaja.
Dalam kasus ini, anak angkat Rano tersebut akan dikenakan tiga pasal yakni pasal 112,113,114, dan 127 UU No 35/2009. Pasal berlapis itu menjerat anak angkat Rano dengan maksimal dikenakan hukuman 15 sampai 20 tahun penjara.
Djaja menyatakan tidak ada intervensi pihak lain dalam penanganan kasus narkoba anak Wakil Gubernur Banten ini. Jika agak terlambat, katanya, hal ini murni karena persoalan teknis.
Kuasa hukum Raka dan Karina, Sirra Prayuna mengatakan, soal ancaman pasal berlapis yang dijerat terhadap dua kliennya merupakan hak priogratif dari jaksa. Namun, jeratan hukuman itu harus dibuktikan dalam persidangan nanti. "Buktikan saja di pengadilan,"kata Sirra kepada wartawan.
Sementara itu, sebelum berkas Raka dan Karina diserahkan kepada Kejari Tangerang, keluarga besar Rano Karno sempat mengunjungi Raka di Polres Kota Bandara. Namun, keluarga besar dari Rano menolak diminta keterangan.(IP/mrib)
