KLUNGKUNG-BALI (bharatanews): Satua Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klungkung, Bali, mulai kemarin gencar melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap seluruh bangunan untuk rumah pertokoan (Ruko). Dari hasil sidak, pertokoan yang hampir rampung di Jalan Ngurah Rai itu, ternyata belum memiliki IMB dan SIUP serta izin lokasi.
Walhasil, petugas langsung menghentikan pengerjaan proyek pembangunan Ruko tersebut. Penyetopan bangunan pertokoan itu mulai dilakukan anggota Satpol PP sekitar pukul 12.00 wita.
Dengan dipimpin PPNS, Agus Sutawi Putra, belasan anggota Satpol PP turun melakukan pengecekan terhadap izin dari bangunan tersebut. Kebetulan rombongan Satpol PP bertemu langsung dengan pemilik ruko, Suardana, asal Gianyar.
Semula Suardana mengelak proyek Rukonya ilegal. Tapi ketika diminta untuk menujukan surat-suratnya, Suardana tidak bisa menunjukkan perizinannya. Aa berdalih izin telah diurus, namun hingga kini belum keluar. ''Katanya masih menunggu pengecekan ke lapangan dari petugas perizinan,'' katanya.
Kendati mengaku sudah mengurus izin, pihak Satpol PP ternyata tidak tinggal diam dalam persoalan tersebut. Anggota Satpol PP langsung meminta agar pemilik bangunan menghentikan sementara pengerjaan bangunan tersebut sebelum izinnya keluar.
Apalagi bangunan yang dikerjakan hampir rampung. Pihak pemilik sendiri akhirnya menerima saran dari anggota Satpol PP. Namun, pemilik bangunan sedikit mengeluh dengan proses perizinan yang terjadi di Klungkung.
Ia mengaku sudah satu bulan mengajukan permohonan izin. Tetapi sayang, permohonan izin yang diajukan belum kelar sampai saat ini. Selain itu, pemilik bangunan mengaku telah memiliki UKL dan UPL dari DKLH Klungkung. Termasuk izin dari BPN.
Tetapi ia mengakui proses perizinan di BPN paling lama. Dia sendiri juga mengaku nekat membangun sebelum mengurus izin lantaran ada saran dari petugas agar pelan-pelan membangun sambil menunggu izin keluar.
''Ya, saya diminta pelan-pelan membangun sambil menunggu izin keluar,'' ujarnya seraya mengatakan dirinya mengontrak tanah tersebut selama 10 tahun untuk membangun ruko.(BP/dif)
