JAKARTA (bharatanews): Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pimpian Encep Yuliardi menghukum terdakwa Umar Patek alias Hisyam bin Alizein alias Abu Syekh alias Mike (45) selama 20 tahun penjara karena terbukti terlibat peristiwa berdarah Bom Bali I dan Bom Natal, serta berbagai kegiatan aksi teror di seluruh Indonesia, pelatihan militer teroris, serta menyembunyikan Dulmatin yang dikenal sebagai pelaku teroris.
Putusan yang dibacakan pada persidangan kemarin, jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan seumur hidup yang disampaikan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya. Mengingat tindakan terdakwa sangat berbahaya bagi masyarakat luas, dan telah banyak menewaskan orang yang tak berdosa.
JPU dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa melanggar pasal 15 jo pasal 9 UU No.15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yakni pemufakatan jahat memasukan senjata dan amunisi ke Indonesia guna melakukan aksi terorisme. Kemudian pasal 13 huruf (c) terkait menyembunyikan informasi tentang aksi terorisme, serta pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyangkut pembunuhan berencana, ditambah pasal 266 ayat (1) dan (2) jo pasal 55 ayat (1) KUHP mengenai pemalsuan dokumen, serta pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP terkait kepemilikan bahan peledak tanpa izin.
Menurut JPU dalam tuntutannya, mengingat seluruh unsur dakwaan tersebut terbukti di persidangan, maka sudah sepantasnya terdakwa Umar Patek harus dihukum seumur hidup. Sebab, tindakan dan aksi yang dilakukan selama ini sangat membahayakan bagi masyarakat Indonesia dan dunia internasional.
Namun tidak demikian halnya majelis hakim, meski apa yang dilakukan terdakwa terbukti, namun secara manusiawi Umar Patek telah meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat internasional, terlebih lagi bersikap sopan serta mengakui seluruh perbuatannya, pengadilan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.
“Terdakwa menyesali perbuatannya, meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat dunia, serta memiliki tanggungan keluarga,” papar majelis hakim dalam pertimbangannya kenapa menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan JPU.
Kecewa
Meski begitu, Tim Penasehat Hukum Umar Patek kecewa terhadap putusan pengadilan. Hukuman penjara 20 tahun sangat tidak adil. Sebab, putusan terhadap pembom Hotel JW Marriot Jakarta seperti Muhammad Ikhsan alias Doni Hendrawan alias Idris hanya 10 tahun.
“Kami kecewa dengan putusan hakim. Umar Patek terpaksa melakukan aksi teroris, dan sejauh ini tidak mampu menghentikan. Sama seperti yang lainnya. Seharusnya, hal itu yang jadi pertimbangan hukum majelis hakim,” kata Asludin Hanjuni, salah satu anggota tim pembela terdakwa kepada wartawan, kemarin.
Pihaknya belum bisa memastikan, apakah sertelah putusan itu akan ada upaya banding. Hal itu terlebih dahulu dibicarakan kepada keluarga Umar Patek, apakah akan menempuh upaya tersebut atau tidak.
“Masih ada waktu sepekan ke depan, apakah kami akan menggunakan hak hukum itu atau tidak. Ya, tergantung keluarga klien kami,” ujar Hanjuni. (pan/sin)
