SORONG-PAPUA (bharatanews): Tua-tua keladi. Ungkapan ini sepertinya pantas diberikan kepada DS, kakek berusia 62 tahun. Dia harus berurusan dengan polisi akibat perbuatannya yang tega mencabuli bocah kelas II SD. Buntut dari laporan keluarga korban, kini si kakek harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Sorong Timur. Saat ditangkap polisi di rumahnya di Km 10, tersangka hanya bisa pasrah sambil tertunduk menahan rasa malu.
Penangkapan terhadap DS ini dilakukan setelah polisi menerima laporan orang tua korban. Dalam laporannya, orang tua korban memaparkan, kasus pencabulan ini bermula ketika korban yang merupakan tetangga tersangka diajak DS ke rumahnya. Korban sendiri tidak menaruh curiga terhadap kakek “nakal” tersebut karena merasa sudah lama bertetangga dan sudah saling mengenal.
Dengan polos, anak kecil itu pun mengikuti ajakan tersangka, terlebih tersangka mengiming-imingi korban dengan akan memberikan buah anggur dan uang Rp 5.000. Bocah itu pun tergiur dengan pemberian tersangka dan masuk ke dalam rumahnya. Sungguh tidak disangka, saat berada di rumah yang dalam keadaan sepi itulah, tersangka langsung membujuk korban untuk menuruti perbuatannya.
Korban yang masih lugu pun tak dapat menolak saat tersangka melakukan perbuatan tidak senonoh terhadapnya. Usai diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka, sambil menangis korban langsung berlari pulang ke rumahnya, dan mengadukan perbuatan tersangka kepada orang tuanya . Tidak terima dengan perbuatan tersangka, orang tua korban pun melaporkan DS ke polisi.
“Dalam kasus pencabulan ini, sesuai pengakuan tersangka tidak sampai melakukan hubungan badan, dan hanya melakukan pencabulan,”terang Kapolsek Kapolsek Sorong Timur, Kompol Rusdy Pramana.
Kapolsek menuturkan, pencabulan dilakukan dengan menggunakan anggota badan. Namun demikian atas perbuatan itu, korban mengalami rasa sakit pada bagian sensitifnya. Usai membuat laporan polisi, korban kemudian divisum. Hasil visum kini sedang dalam proses dan menunggu hasilnya. Jika terbukti melakukan perbuatan cabul, tersangka terancam UU No 23 tahun 2004 tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, menurut Kapolsek, korban yang shok dengan kejadian itu, hingga kemarin belum dapat dimintai keteranganya.
Saat ini korban masih trauma dengan perbuatan tersangka, setelah dipastikan dalam keadaan tenang, korban baru akan dimintai keterangan. Kapolsek menegaskan, pihaknya akan tetap memproses kasus dugaan pencabulan tersebut hingga tuntas.(RS/mrib)
