Stop Press: Setiap Wartawan Bharatanews.com Dilengkapi Identitas Diri, Serta Nama Tercantum Pada Kanal Redaksi. Tindakan Di Luar Penugasan Jurnalis, Bukan Tanggung Jawab Pengelola.
Rabu, 04 Juli 2012

Dimingi Anggur, Kakek Cabuli Bocah SD




SORONG-PAPUA (bharatanews): Tua-tua  keladi.   Ungkapan ini  sepertinya   pantas diberikan kepada DS, kakek berusia  62 tahun. Dia harus berurusan dengan polisi akibat perbuatannya yang tega mencabuli  bocah kelas II SD. Buntut dari laporan keluarga korban, kini si kakek harus  mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Sorong Timur.  Saat ditangkap polisi di rumahnya di Km 10,  tersangka hanya bisa pasrah sambil tertunduk menahan rasa malu.

Penangkapan terhadap DS ini dilakukan setelah polisi menerima laporan orang tua korban. Dalam laporannya, orang tua korban memaparkan, kasus pencabulan ini  bermula ketika  korban yang merupakan tetangga tersangka diajak DS  ke rumahnya. Korban  sendiri tidak menaruh curiga terhadap kakek “nakal” tersebut karena merasa sudah lama bertetangga dan sudah saling mengenal.
 
Dengan polos, anak kecil itu pun mengikuti ajakan tersangka, terlebih tersangka mengiming-imingi korban dengan akan memberikan buah anggur dan uang Rp 5.000. Bocah   itu pun tergiur  dengan pemberian tersangka  dan masuk ke dalam rumahnya.  Sungguh tidak disangka, saat berada di rumah yang  dalam keadaan sepi itulah, tersangka langsung membujuk korban untuk menuruti perbuatannya.
 
Korban yang masih lugu pun tak dapat  menolak saat tersangka melakukan perbuatan tidak senonoh terhadapnya. Usai  diperlakukan tidak senonoh  oleh tersangka, sambil menangis korban langsung berlari pulang ke rumahnya, dan mengadukan perbuatan tersangka kepada orang tuanya .  Tidak terima dengan   perbuatan tersangka, orang tua korban pun  melaporkan DS  ke polisi.
 
“Dalam kasus pencabulan ini, sesuai pengakuan  tersangka  tidak sampai melakukan hubungan badan, dan hanya melakukan pencabulan,”terang  Kapolsek Kapolsek  Sorong  Timur, Kompol Rusdy Pramana.

Kapolsek menuturkan, pencabulan dilakukan dengan menggunakan anggota badan. Namun demikian atas perbuatan itu, korban mengalami rasa sakit pada bagian sensitifnya. Usai membuat laporan polisi, korban kemudian divisum.  Hasil visum kini  sedang dalam proses dan menunggu hasilnya.  Jika terbukti melakukan perbuatan cabul, tersangka terancam UU No 23 tahun 2004 tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.  Sementara itu, menurut  Kapolsek, korban yang shok dengan kejadian itu, hingga kemarin belum dapat dimintai keteranganya.

Saat ini korban masih trauma dengan perbuatan tersangka, setelah dipastikan dalam keadaan tenang, korban baru akan dimintai keterangan. Kapolsek menegaskan, pihaknya akan tetap memproses kasus dugaan pencabulan tersebut hingga tuntas.(RS/mrib)