MEDAN-SUMUT (bharatanews): Kasus korupsi kredit fiktif di Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Jalan Pemuda Medan, senilai Rp129 miliar yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejatisu) belum ada kejelasan. Bahkan Kejatisu beralasan bahwa pemeriksaan terhambat biaya untuk ahli penilai agunan.
Kasi Penkum Kejatisu Marcos Simaremare mengatakan, untuk mengusut kasus korupsi tersebut, dibutuhkan biaya yang tidak sedikit yaitu mencapai Rp 175 juta yang nantinya digunakan untuk membayar ahli. "Memang untuk saat ini kita sedang mencari pembanding agunan tersangka
(Boy Hermasyah-red). Kita kan butuh ahli," ujar Marcos.
Marcos berkilah bahwa untuk melakukan audit semua aset milik tersangka tidak mudah. "Kita sudah membuat surat pembanding ke Socfindo untuk second opinion terhadap nilai agunan yang ada. Butuh ahli untuk menilai agunan tersebut. Ternyata untuk biaya tim penilainya ini yang cukup besar. Itu mencapai Rp 175 juta. Karenanya, hingga saat ini masih di diskusikan," jelasnya.
Begitupun, Marcos mengaku saat ini tim penyidik tengah menunggu hasil laporan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Sumut untuk mengetahui berapa pastinya kerugian negara. Akibat belum diterimanya hasil audit korupsi itu, maka kasus yang melibatkan para petinggi BNI tersebut kembali mandek dan jalan ditempat.
Malah kelima tersangkanya, yakni Radiyasto selaku pimpinan Sentra Kredit Menengah BNI Pemuda Medan, Dasrul Azli selaku pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Pemuda Medan, Mohammad Samsul Hadi yang merupakan Pimpinan Rekanan dan Kantor Jasa Penilaian Publik, dan Titin Indriani selaku Relationship BNI SKM Medan, serta pelaku utama kasus ini, yakni Direktur PT Bahari Dwi Kencana Lestari, Boy Hermasnyah tak diketahui lagi rimbanya.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari permohonan kredit PT BDKL yang dipimpin Boy Hermansyah kepada BNI Medan pada tahun 2009. Saat itu, Boy mengajukan pinjaman sebanyak Rp 133 miliar untuk pengembangan usaha, dan yang dikabulkan Rp 129 miliar. Namun dalam proses peminjamannya, diduga Boy menggunakan agunan usaha yang telah di agunkannya ke bank lain.
Sehingga dalam hal ini, Penyidik Kejatisu menemukan adanya penyimpangan peminjaman dana kredit yang dilakukan oleh Boy, yang menyebabkan kerugian negara. Setelah di proses, aset milik Boy berupa sebidang tanah seluas 3.455 hektare di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang diatasnya terdapat pabrik kelapa sawit telah disita oleh negara.
Sementara, ke empat pejabat BNI 46 yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2011 lalu, diketahui sempat ditahan selama sepekan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan. Namun karena alasan guna memudahkan penyidikan, tim penyidik malah menetapkan keempatnya sebagai tahanan kota.(SP/mrib)
