MEDAN-SUMUT (bharatanews): Nurwin Nasution, calon wakil walikota Padang Sidimpuan, yang juga warga Jalan Sutan Sinumba No 3 Helvetia Timur Medan dilaporkan ke Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan. Dia dilaporkan dengan tuduhan penipuan dan penggelapan sesuai pasal 378 jo pasal 372 KUHPidana atas uang kontraktor senilai Rp 200 juta.
Laporan Pengaduan tersebut tertuang dalam Nomor: STTLP/ 837/ VIII/ 2012/ 2012 SPKT III tanggal 02 Agustus 2012. Laporan itu diterima Kepala SPKT Poldasu Kompol Ramli Anas Sitinjak.
Korban penipuan, Putra Pratama, warga Batu Tunggal, Labuhan Batu menyebutkan, awal Februari 2012 lalu Nurwin menjanjikan proyek pembangunan Stadion Padang Sidimpuan dengan total borongan puluhan miliar rupiah. Kemudian Nurwin meminta Putra menyetor uang awal Rp200 juta dan dijanjikan akan terealisasi bulan April 2012.
"Namun hingga sekarang uang tersebut belum dikembalikan. Dan borongan tersebut tidak terealisasikan," ujarnya.
Berdasarkan bukti yang dimiliki korban, penyerahan uang tersebut sesuai dengan kwitansi penerimaan tertanggal 23 Maret 2012. Dalam kuitansi itu tertera tanda tangan Nurwin Nasution, dalam tanda terima titipan Rp 200 juta dari Putra Pratama melalui transfer ke rekening Mandiri No. 105-00-1067140-6 an H Nurwin Nasution.
Bukti rekening tanda pengiriman transfer uang dari rekening Putra Pratama ke rekening Nurwin Nasution ikut dilampirkannya. Proyek yang dijanjikan, tidak juga terealisasi bahkan uang yang telah diambil Nurwin tidak kunjung dikembalikan meski telah berulang kali diminta. Proyek tak dapat, uang tak balik. Saya sudah lelah memintanya," ujar Putra.
Putra mengharapkan polisi bertindak cepat dalam menuntaskan pengaduannya tersebut.
Sementara, H Nurwin Nasution membenarkan kalau dia menerima uang Rp. 200 juta dari korban. Sang Calon Wakil Walikota Padang Sidimpuan yang akan maju melalui jalur independen itu mengatakan, masalah uang tersebut merupakan masalah pribadinya dengan korban dan akan diselesaikan.(SP/mrib)
