LABUAN BAJO-NTT (bharatanews): Setelah melakukan penyelidikan, aparat penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuan Bajo akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pelatihan perlindungan masyarakat (Linmas) di Kantor Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol) Manggarai Barat tahun 2010 lalu.
Program ini menggunakan dana sebesar Rp 900 juta lebih yang bersumber dari APBD II. Kepala Kejari Labuan Bajo, Sucipto melalui Kasie Pidsus, Daniel de Rosari menjelaskan, kedua orang yang sudah ditetapkan tersangka itu adalah Agas Andreas dan Yohanes Hani. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTT di Kupang menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 208.380.000 dari total anggaran Rp 900 juta lebih.
Berkas kedua orang ini, kata dia, sudah lengkap dan tinggal menunggu pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kupang untuk selanjutnya disidangkan. "Berkasnya sudah lengkap, kedua orang ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Menurut de Rosari, berkas perkara dan tersangka akan dilimpahkan setelah hari raya Idul Fitri. Menjawab pertanyaan alasan para tersangka tidak ditahan dalam kasus ini, dia mengatakan penahanan belum perlu dilakukan karena belum memasuki tahap kedua dari penyidikan ke Pengadilan Tipikor.
Penahanan akan dilakukan ketika berkas perkara dan para tersangka dilimpahkan ke pengadilan untuk selanjutnya diserahkan setelah masa lebaran mendatang. Dia juga mengatakan, para tersangka akan didampingi pengacara jika tidak maka pihak Kejari akan menyiapkan pengacara untuk mendampingi para tersangka.(TE/mrib)
