MATARAM-NTB (bharatanews): Institusi kepolisian memberikan peringatan dini bagi anggotanya. Anggota yang tidak masuk sesuai dengan masa cuti atau hari yang telah ditetapkan akan dikenakan saksi. Sanksi yang dikenakan disesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
"Semua pegawai wajib masuk pada awal hari kerja. Kecuali bagi yang mengambil cuti," kata Kabidhumas Polda NTB AKBP Sukarman Husein, kemarin.
Menurutnya, pengalaman tahun lalu, ketika libur lebaran ditemukan sejumlah anggota yang menambah libur. Padahal sebelum libur telah diinformasikan lebih awal, tapi tetap ada yang bandel dengan imbauan itu. "Kalau melanggar pasti ada hukumannya. Namun bentuk hukumannya berupa teguran saja," jelasnya.
Kendati demikian, para pegawai diharapkan masuk pada waktunya. Anggota diharapkan masuk sesuai dengan waktu yang ditetapkan. "Kita adalah lembaga yang melayani orang. Tidak ada libur tambahan atau semacamnya,"ujarnya.
Dijelaskan, mereka yang bisa ditolerir adalah pegawai yang sangat mendesak dan memiliki kepentingan yang tidak bisa ditunda saat itu juga. Misalkan, keluarganya meninggal, sakit, dan tidak dapat angkutan dan lainnya. "Kita berikan keringanan terhadap mereka," jelasnya.
Sukarman menjelaskan, pada hari pertama masuk kerja, pimpinan akan melakukan pengecekan terhadap personel yang absen pada hari pertama. "Ini cara untuk membentuk kedisiplinan," tandasnya.
Senada dengan Sukarman, Kasubaghumas Polres Mataram AKP Arief Yuswanto memberikan ultimatum yang sama kepada anggota yang menambah libur. Menurutnya, tidak ada istilah bagi anggota untuk menambah libur. "Kalau ada yang bandel kita berikan sanksi. Karena hari pertama masuk, pimpinan akan sidak,"tegasnya.
Tidak hanya institusi kepolisian, pihak kejaksaan juga menerapkan hal yang sama. Pegawainya tidak boleh menambah libur di luar ketetapan. "Aturan tersebut berlaku tiap tahunnya,"kata Kasipenkum dan Humas Kejati NTB Sugiyanta, kemarin.(LP/mrib)
