JEPARA, bharatanews.com — Dugaan penyimpangan pengajuan dan penggunaan dana hibah organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024–2025 tengah didalami Subdit III/Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah.
Perkara ini mencuat setelah Ahmad Gunawan, Ketua YLBH-IM, melayangkan Surat Aduan Masyarakat tertanggal 27 September 2025. Aduan tersebut berisi dugaan pemalsuan data ormas/LSM serta indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dana hibah Banprov Jateng tahun 2024–2025.
Salah satu lembaga yang disebut dalam aduan adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cakra Shima Indonesia (YLBH-CSI) yang berdiri pada 2022. Yayasan yang bergerak di bidang sosial dan bantuan hukum itu disebut menerima hibah ormas tahun 2024 sebesar Rp200 juta.
Sejumlah pihak telah dimintai klarifikasi oleh penyidik, termasuk pengurus YLBH-CSI dan pejabat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Jepara.
Ketua YLBH-CSI, Hendhi Hidayat, mengaku tidak mengetahui adanya penerimaan maupun proses pengajuan dana hibah tersebut.
“Sebagai Ketua Yayasan LBH-CSI, saya tidak tahu berapa jumlah dana hibah yang diterima, kapan diterima, serta kapan proposal pengajuannya,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Kuasa hukumnya, Tarto Widodo, menambahkan bahwa kliennya juga merasa tidak pernah diberitahu terkait perubahan kepengurusan yayasan. “Klien kami tidak mengetahui adanya perubahan kepengurusan maupun proses pengajuan dana hibah tersebut,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Bidang Kebangsaan dan Penanganan Masalah Aktual Bakesbangpol Jepara, Ikrar Setiya Dinata, membenarkan bahwa dirinya telah dimintai keterangan oleh penyidik. Ia menyebut sekitar 30 pertanyaan diajukan dalam proses klarifikasi.
“Saya sampaikan bahwa Bakesbangpol Jepara hanya memberikan surat rekomendasi terdaftar saat pengajuan proposal. Surat itu tidak berkaitan dengan pencairan dana,” jelas Ikrar.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat pengurusan rekomendasi, yang datang ke kantor Bakesbangpol adalah salah satu pengurus yayasan. “Menurut keterangan yang bersangkutan, YLBH-CSI menerima dana hibah ormas sebesar Rp200 juta pada 2024,” katanya.
Kabid Ormaspol Duddy Ika Kurniawan menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam proses pencairan maupun pertanggungjawaban dana hibah. “SPJ dan LPJ dana hibah langsung disampaikan ke Pemprov Jateng. Kami hanya melakukan pencatatan administrasi domisili ormas,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pengawas YLBH-CSI Supena Widyatama mengaku sudah lama tidak mengikuti perkembangan yayasan. “Hampir 2,5 sampai 3 tahun saya tidak mengikuti kegiatan yayasan, bahkan tidak ada komunikasi terkait hal itu,” katanya.
Secara regulatif, perkara ini berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Yayasan, Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan, serta Undang-Undang Bantuan Hukum yang mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian pengurus, akreditasi lembaga bantuan hukum, serta sumber dan tata kelola pendanaan dari APBN maupun APBD.
Hingga kini, proses klarifikasi dan pendalaman masih berlangsung di Ditreskrimsus Polda Jateng. Penyidik menyatakan belum ada penetapan tersangka dan perkara masih dalam tahap penyelidikan.








