Bangka Selatan, bharatanews.com — Keterbukaan informasi publik di tingkat desa kembali menjadi perhatian. Seorang warga Desa Pergam, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, mengajukan keberatan setelah permohonan dokumen penggunaan Dana Desa yang ia ajukan tidak mendapat tanggapan tertulis.
Pemohon informasi, Riki, sebelumnya menyampaikan Surat Permohonan Informasi Publik kepada PPID Desa Pergam pada 18 Desember 2025. Ia meminta salinan dokumen kegiatan “Pembangunan Sering Kerangka Baja Ringan Gedung Posyandu/Drainase RT 13 Dusun III Desa Pergam”, khususnya nota pembelian material serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang memuat rincian volume, harga satuan, spesifikasi teknis, dan total anggaran.
Permohonan tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. Informasi itu, menurut pemohon, dibutuhkan untuk monitoring dan evaluasi penggunaan Dana Desa sebagai bentuk partisipasi masyarakat.
Namun hingga surat lanjutan dibuat, Riki menyatakan belum menerima tanggapan tertulis, baik berupa penerimaan, penolakan, maupun pemberitahuan perpanjangan waktu penyediaan informasi.
“Karena ini uang rakyat, seharusnya dokumen dasar kegiatan dapat diakses sesuai mekanisme layanan informasi publik. Transparansi akan melindungi semua pihak—masyarakat mendapat kepastian, pemerintah desa pun terhindar dari prasangka,” ujar Riki dalam keterangannya.
Atas dasar itu, pada 26 Januari 2026, ia mengajukan Surat Keberatan kepada Atasan PPID Pemerintah Desa Pergam. Dalam surat tersebut, ia meminta keputusan tertulis serta perintah kepada PPID Desa Pergam untuk menyerahkan dokumen yang dimohon. Jika informasi dinyatakan ditolak atau dikecualikan, ia meminta penjelasan hukum dan alasan tertulis secara rinci.
Warga menilai, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari akuntabilitas pengelolaan anggaran publik. Minimnya akses terhadap dokumen dasar seperti RAB dan nota material berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Namun pemohon menegaskan, keberatan yang diajukan bukan tudingan, melainkan upaya memastikan transparansi sesuai aturan.
Melalui pernyataannya, pemohon mendorong agar PPID Desa Pergam memberikan tanggapan resmi sesuai ketentuan layanan informasi publik desa, serta meminta Atasan PPID menindaklanjuti surat keberatan secara tertulis.
Dokumen yang dilampirkan dalam pengajuan tersebut antara lain Surat Permohonan Informasi Publik tertanggal 18 Desember 2025 dan Surat Keberatan atas Tidak Ditanggapinya Permohonan Informasi Publik tertanggal 26 Januari 2026.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Pergam terkait keberatan tersebut.








