APH Grobogan Tutup Mata Adanya Tambang Galian C Di Temur

GROBOGAN, bharatanews.com – Aktivitas galian C di Desa Temurejo, Kabupaten Grobogan, yang dikelola PT Alib dengan alasan pemerataan lahan menjadi sorotan masyarakat serta para pelaku usaha tambang legal. Pasalnya, material hasil galian di lokasi tersebut diduga diperjualbelikan keluar area, sehingga memunculkan pertanyaan terkait legalitas kegiatan dan mekanisme perizinannya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebagian material dari lokasi tersebut diduga dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan proyek di kawasan industri wilayah Tanggungharjo. Selain itu, material juga disebut-sebut digunakan untuk proyek KDMP yang berkaitan dengan pemerintah desa setempat.

Menanggapi hal tersebut, pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah melalui Kepala Seksi (Kasi) terkait, Hadi, menjelaskan bahwa PT Alib memang memiliki izin penjualan material. Namun, ia menegaskan bahwa izin tersebut hanya berlaku untuk material sisa dari kegiatan utama.

“Izin penjualan itu diperuntukkan bagi material sisa yang tergali dari kegiatan utama, bukan dari aktivitas penambangan yang bersifat produksi,” ujar Hadi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Penjelasan tersebut justru memunculkan sejumlah pertanyaan dari kalangan pengusaha tambang yang telah memiliki izin resmi di Kabupaten Grobogan. Mereka menilai bahwa apabila kegiatan yang dilakukan adalah penambangan dan materialnya langsung dijual, maka kegiatan tersebut seharusnya memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP).

Salah satu pelaku usaha tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang enggan disebutkan namanya menjelaskan bahwa kegiatan pemerataan lahan semestinya berfokus pada penataan lokasi, bukan untuk produksi material yang diperjualbelikan.

“Kalau material hasil galian langsung dimuat ke dump truck lalu dijual, itu sudah masuk kegiatan produksi. Seharusnya wajib memiliki izin IUP-OP,” ujarnya.

Ia menambahkan, penjualan material baru dapat dilakukan apabila kegiatan pemerataan lahan telah selesai dan masih terdapat sisa material yang tidak digunakan untuk penataan lokasi, seperti pembuatan tanggul atau kebutuhan lainnya.

BACA JUGA  Ditpam Obvit Polda Jateng Jaga Rasa Aman di CFD*

“Terkecuali lokasi sudah dicetak menjadi sawah atau embung dan materialnya sudah digunakan untuk tanggul keliling, lalu masih ada sisa. Sisa itulah yang mungkin bisa dijual, tentu dengan mengikuti ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Para pelaku usaha tambang legal juga menyoroti pentingnya pengawasan dari Dinas ESDM sebagai pihak yang menerbitkan izin penjualan material. Mereka berharap pengawasan di lapangan dilakukan secara ketat untuk memastikan kegiatan yang berlangsung sesuai dengan perizinan yang diberikan.

“Dinas ESDM yang mengeluarkan izin seharusnya juga melakukan pengawasan secara langsung. Harus dipastikan bahwa material yang dijual benar-benar sisa kegiatan pemerataan, bukan hasil penambangan yang dijadikan kedok,” tegasnya.

Para pengusaha tambang berharap jika ditemukan pelanggaran atau penyalahgunaan izin, maka pihak terkait dapat mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku, agar tidak merugikan pelaku usaha yang telah menjalankan kegiatan pertambangan secara legal.