BATAM || bharatanews.com — Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menegaskan komitmen zero tolerance terhadap segala bentuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Melalui Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, Kapolda Kepri menyampaikan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Tidak ada toleransi terhadap pelaku Karhutla. Siapa pun yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan akan kami tindak tegas dan proses hukum tanpa pengecualian,” tegasnya, Kamis (25/3/2026).
Karhutla dinilai sebagai ancaman serius yang berdampak luas, mulai dari kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat kabut asap, hingga kerugian ekonomi yang signifikan.
Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diimbau untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta tidak meninggalkan api dalam kondisi menyala di kawasan hutan maupun lahan. Selain itu, masyarakat juga diminta menggunakan metode ramah lingkungan dalam pengelolaan lahan.
Polda Kepri bersama TNI, pemerintah daerah, dan instansi terkait terus meningkatkan patroli terpadu, pemantauan titik panas (hotspot), serta penegakan hukum secara intensif di wilayah rawan kebakaran.
“Setiap titik api akan kami selidiki. Apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan, pelaku akan langsung diproses hukum. Tidak ada kompromi,” lanjutnya.
Para pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
Selain itu, Polda Kepri juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah karhutla serta menjaga kelestarian lingkungan.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Mari bersama kita jaga lingkungan dan cegah Karhutla demi masa depan yang lebih baik,” jelasnya.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan dapat menghubungi Call Center 110 atau memanfaatkan aplikasi Polri Super Apps yang tersedia di berbagai platform digital.








