Warga Resah, Dugaan Penampung Timah Ilegal

TNI dan Polri85 Dilihat

Bangka || bharatanews.com – Aktivitas penampungan pasir timah yang diduga ilegal kembali menjadi sorotan masyarakat di Dusun Limbung, Desa Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Bangka Belitung, Rabu (26/3/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, terdapat dua orang yang diduga berperan sebagai penampung pasir timah ilegal, masing-masing dikenal dengan nama Riki dan Kase. Keduanya disebut-sebut menampung hasil tambang dari kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) di wilayah Jada Bahrin.

Pasir timah tersebut diduga dibeli langsung dari aktivitas tambang lapangan, sebelum kemudian dikumpulkan dan didistribusikan kembali. Aktivitas ini memicu keresahan warga karena dinilai merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan dampak sosial.

“Sudah lama aktivitas ini berjalan, tapi seperti tidak tersentuh hukum,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga juga mengkhawatirkan dampak kerusakan pada ekosistem sungai, mengingat kawasan DAS Jada Bahrin memiliki peran penting sebagai sumber air dan penyangga lingkungan sekitar.

Selain kerusakan lingkungan, masyarakat menilai aktivitas tersebut berpotensi memicu konflik sosial jika tidak segera ditangani oleh pihak berwenang.

Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan penertiban serta penyelidikan terhadap dugaan penampungan pasir timah ilegal tersebut.

“Harapan kami aparat segera bertindak cepat sebelum dampaknya semakin luas,” ungkap warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan aktivitas ilegal yang terjadi di wilayah tersebut.

BACA JUGA  Ngabuburit, Satlantas Sragen Bagikan 200 Takjil

5 komentar

  1. Ping-balik: doryx
  2. Ping-balik: cialis dosage range

Komentar ditutup.