Aksi Bejat Tetangga Berakhir di Polisi

LOMBOK TIMUR,bharatanews.com – Kepolisian Resor Pringgasela, Lombok Timur, menangkap seorang pria berinisial ZH (30) atas dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Rempung pada Rabu (25/3/2026). Korban adalah seorang pelajar berusia 12 tahun yang merupakan tetangga pelaku.

Menurut keterangan pihak keluarga, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada orang tuanya segera setelah kejadian. Orang tua korban langsung membawa laporan ke Polsek Pringgasela, dan dalam waktu singkat, petugas berhasil menangkap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Plt. Kasi Humas Polres Demak, Iptu Nu’man Murod, menegaskan bahwa kasus ini ditangani secara serius. Polisi akan memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil, sekaligus memberikan perlindungan dan pendampingan bagi korban.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap indikasi kekerasan terhadap anak. Peran keluarga dan lingkungan sekitar sangat penting dalam mencegah kasus serupa serta menjaga keselamatan anak-anak.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, yang berkomitmen menindak tegas pelaku dan memastikan keamanan anak-anak di wilayah Lombok Timur tetap terjaga.

BACA JUGA  *Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30: Wamendagri Bima Dorong Tata Kelola Pemerintahan Efektif dan Efisien*