Purworejo,bharatanews.com – Polres Purworejo menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus kepemilikan bahan peledak yang digunakan untuk membuat petasan. Kegiatan ini dipimpin Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, S.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono, S.H., M.H., serta Kasi Humas AKP Ida Wida Astuti, S.H., M.A.P.
Peristiwa tersebut terjadi di depan SD Negeri Plipiran, Desa Plipiran, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo, pada Minggu, 22 Februari 2026.
Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial RJ (38), warga Dukuh Krajan, Desa Gowong, Kecamatan Bruno, yang berprofesi sebagai wiraswasta. Ia ditangkap karena membawa bahan peledak berupa serbuk obat mercon dan sumbu petasan yang rencananya akan digunakan untuk membuat petasan.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran bahan mercon di wilayah Desa Plipiran. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi, khususnya di area SD Negeri Plipiran.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil menangkap tersangka yang kedapatan membawa bahan-bahan tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi dua bungkus serbuk obat mercon dengan total berat sekitar 1,5 kilogram, dua lembar sumbu petasan, serta satu unit ponsel Oppo A31 warna hitam yang digunakan untuk transaksi.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan dan penguasaan bahan peledak tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Wakapolres Purworejo juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan maupun memperjualbelikan mercon karena berbahaya dan melanggar hukum. Polres Purworejo berkomitmen terus memberikan edukasi kepada masyarakat melalui media sosial dan siaran radio mengenai risiko penggunaan petasan ilegal.








