Bengkulu Utara || bharatanews.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Bupati terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (30/3/2026). Kegiatan berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD setempat.
Rapat dipimpin Ketua DPRD, Parmin, didampingi Wakil Ketua I Ichram Nur Hidayat dan Wakil Ketua II Herliyanto. Turut hadir Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, jajaran OPD, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Adapun tiga Raperda yang disampaikan meliputi Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2026–2055, serta Raperda tentang Hari Ulang Tahun Bengkulu Utara.
Bupati Arie Septia Adinata menegaskan bahwa pengajuan tiga Raperda tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah bersama DPRD dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat aspek perlindungan hukum.
“Negara menjamin perlindungan setiap warga. Oleh karena itu, pemerintah daerah Bengkulu Utara berupaya menghadirkan payung hukum, termasuk untuk melindungi perempuan dan anak dari kekerasan,” ujarnya dalam rapat paripurna.
Ia menambahkan bahwa usulan Raperda tersebut bukan sekadar wacana, melainkan langkah konkret untuk mendorong transparansi, tata kelola pemerintahan yang baik, serta keberlanjutan lingkungan.
“Usulan ini bukan sekadar wacana semata, tetapi komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk meningkatkan transparansi demi kesejahteraan masyarakat Bengkulu Utara,” tegasnya.
Rapat paripurna ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, sekaligus tindak lanjut hasil rapat Badan Musyawarah yang telah digelar sebelumnya.








