PLTSa Putri Cempo Terancam Dihentikan

Solo || bharatanews.com — Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Tempat Pembuangan Akhir Putri Cempo, yang menjadi prioritas saat Gibran Rakabuming Raka menjabat sebagai Wali Kota Solo, kini terancam dihentikan operasionalnya.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa keputusan terkait kelanjutan operasional PLTSa tersebut akan bergantung pada hasil audit menyeluruh terhadap kinerja pengolahan sampah di fasilitas itu.

Pernyataan tersebut disampaikan Hanif usai melakukan kunjungan kerja ke lokasi bersama Wali Kota Solo, Respati Ardi, pada Sabtu (28/3/2026). Evaluasi dilakukan karena kinerja PLTSa dinilai belum optimal dalam mengatasi persoalan sampah.

Nah itu yang agak kita khawatirkan karena secara teknis di logika kami susah sekali, tetapi kami tidak mau mendahului hasil audit appraisal, nanti appraisal kita dulu baru sistem teknisnya,” ujar Hanif.

Ia menegaskan, operasional PLTSa Putri Cempo bisa dihentikan apabila tidak mampu memenuhi target pengelolaan sampah yang telah ditetapkan pemerintah pusat maupun daerah.

Hingga kini, persoalan sampah lama yang menumpuk di kawasan tersebut dinilai belum mengalami pengurangan signifikan, meskipun fasilitas PLTSa telah beroperasi.

Hanif juga menyinggung adanya kendala dalam kerja sama dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN), khususnya terkait perjanjian jual beli listrik dengan pihak pengembang.

Secara teknis memang kami dengan PLN agak hehehe, tetapi kami tidak mau berandai-andai, kita menunggu hasil appraisal dari Putri Cempo apakah akan bisa dilanjutkan atau seperti apa,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa keputusan akhir akan mempertimbangkan aspek teknis dan finansial agar tidak membebani keuangan negara.

Karena kalau pun tidak visible, akan menambah biaya negara yang cukup besar, jadi nanti hasil analisa akan menjadi rujukan kita bersama,” imbuh Hanif.

BACA JUGA  Manfaatkan Sisa Material, Satgas TMMD Sragen Perbaiki Akses Depan Rumah Warga

Saat ini, pemerintah masih menunggu hasil audit appraisal yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 sebelum menentukan nasib proyek tersebut. Jika dinilai layak, proyek PLTSa Putri Cempo akan tetap dilanjutkan dengan dukungan penuh pemerintah, termasuk kerja sama dengan PLN.

Sebagai informasi, proyek ini sebelumnya masuk dalam daftar 17 program prioritas pada masa kepemimpinan Gibran, dengan harapan mampu menjadi solusi pengelolaan sampah di Kota Solo. Namun, kapasitas pengolahan yang masih terbatas dibandingkan volume sampah harian menjadi tantangan utama yang kini tengah dievaluasi.