Dugaan Pungli Rehabilitasi Kian Menguat

Mojokerto || bharatanews.com — Dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam proses rehabilitasi narkotika di Yayasan Pondok Pesantren Al Kholiqi, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, kian menguat. Temuan terbaru menunjukkan adanya korban lain yang harus membayar Rp2,5 juta untuk bisa dipulangkan dari lembaga tersebut.

Yayasan Al Kholiqi selama ini dikenal sebagai tempat rehabilitasi bagi pecandu narkotika melalui program medis dan non-medis. Namun, sejumlah laporan mengindikasikan adanya praktik yang diduga tidak sesuai prosedur dan berpotensi melanggar hukum.

Berdasarkan hasil penelusuran, dugaan ini mencuat dari kasus penangkapan delapan warga Desa Klinterejo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto oleh Polres Mojokerto pada 29 Oktober 2025. Mereka disebut hanya menjalani tes urine tanpa proses berita acara pemeriksaan (BAP) dan tanpa ditemukan barang bukti, sebelum akhirnya dibawa ke yayasan untuk rehabilitasi.

Salah satu korban mengungkapkan bahwa proses pemulangan tidak berjalan sebagaimana mestinya. “Kami dibawa ke yayasan tanpa proses jelas. Saat keluarga menjemput, diminta sejumlah uang agar bisa keluar,” ujarnya.

Empat korban dilaporkan dipulangkan setelah keluarga membayar Rp20 juta per orang, sementara satu korban lainnya dikenai Rp15 juta. Tiga korban lainnya belum dipulangkan karena keluarga belum mampu memenuhi permintaan biaya tersebut.

Temuan terbaru kembali menguatkan dugaan tersebut. Orang tua korban berinisial YS, warga Kecamatan Trowulan, mengaku anaknya baru bisa pulang setelah membayar Rp2,5 juta. “Kami diminta membayar Rp2,5 juta agar anak kami bisa dipulangkan,” katanya.

Perbedaan nominal pembayaran ini memicu dugaan tidak adanya standar biaya resmi dalam proses rehabilitasi. Selain itu, sejumlah indikasi pelanggaran lain juga ditemukan, seperti tidak adanya dasar pemeriksaan formal, pemulangan pasien yang diduga berdasarkan kemampuan membayar, serta minimnya transparansi dari pihak yayasan.

BACA JUGA  LPG Subsidi Langka, DPRD Bojonegoro Minta Evaluasi Distribusi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Al Kholiqi belum memberikan tanggapan meski telah dua kali dikirimkan surat permintaan klarifikasi oleh redaksi pada 4 dan 10 November 2025.

Pengamat menilai, jika dugaan tersebut terbukti, praktik ini berpotensi melanggar hukum, termasuk pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, hingga pelanggaran hak asasi pasien rehabilitasi.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas lembaga rehabilitasi dan perlindungan terhadap masyarakat yang seharusnya mendapatkan layanan pemulihan secara layak dan sesuai aturan.