Semarang || bharatanews.com — Tradisi halal bihalal yang telah mengakar dalam masyarakat Muslim Indonesia kembali menjadi sorotan dari perspektif hukum dan etika Islam. Akademisi dan praktisi hukum, Dr. Drs. H. Kukuh Sudarmanto Alugoro, menegaskan bahwa halal bihalal bukan sekadar budaya, melainkan memiliki landasan nilai yang kuat dalam ajaran Islam.
Menurut Kukuh, meskipun istilah halal bihalal tidak secara eksplisit disebutkan dalam Al-Qur’an maupun hadis, substansinya selaras dengan prinsip Islam. “Halal bihalal mencerminkan ajaran luhur Islam, yaitu saling memaafkan, mempererat silaturahmi, dan membersihkan hati dari kesalahan antar sesama,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam kajian hukum Islam, halal bihalal termasuk dalam ranah muamalah dan adat (urf), bukan ibadah mahdhah. Oleh karena itu, hukumnya pada dasarnya adalah mubah. Namun, dalam kondisi tertentu, praktik ini bisa bernilai lebih tinggi. “Halal bihalal bisa menjadi sunnah jika bertujuan mempererat hubungan, bahkan bisa menjadi wajib jika menyangkut penyelesaian konflik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kukuh menekankan pentingnya aspek etika dalam pelaksanaan halal bihalal. Ia mengingatkan bahwa keikhlasan menjadi kunci utama dalam meminta dan memberi maaf. “Permintaan maaf tidak boleh sekadar formalitas. Harus ada ketulusan dan komitmen untuk tidak mengulangi kesalahan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak menyimpang dari nilai-nilai dasar tradisi ini. Beberapa praktik yang perlu dihindari antara lain pemborosan, pamer kemewahan, hingga menjadikan halal bihalal sebagai ajang kepentingan tertentu. “Jika esensinya hilang, maka halal bihalal hanya akan menjadi rutinitas tanpa makna,” katanya.
Di tengah adanya perbedaan pandangan di kalangan ulama, Kukuh mengajak masyarakat untuk tetap bijak. Ia menilai perbedaan tersebut merupakan bagian dari dinamika pemikiran Islam yang seharusnya memperkaya wawasan umat. “Yang terpenting adalah menjaga substansi halal bihalal sebagai sarana mempererat ukhuwah dan memperbaiki hubungan sosial,” ujarnya.
Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa halal bihalal dapat menjadi momentum penting dalam membangun masyarakat yang harmonis jika dilakukan dengan benar. “Dengan niat yang lurus dan adab yang terjaga, halal bihalal bisa menjadi fondasi bagi terciptanya kehidupan sosial yang penuh kasih dan saling menghormati,” pungkasnya.











