Investasi Walet Fiktif Rugikan Rp78 Miliar

SEMARANG || bharatanews.com – Polda Jawa Tengah mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan modus investasi fiktif sarang burung walet yang merugikan korban hingga Rp78 miliar.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jateng, Selasa (31/3/2026), dipimpin Kabid Humas Kombes Pol. Artanto bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol. Djoko Julianto.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan JS (36), warga Kota Semarang, sebagai tersangka. Ia diduga melakukan penipuan berkedok investasi bisnis sarang burung walet terhadap korban berinisial UP (40), seorang wiraswasta sekaligus komisaris perusahaan.

Djoko Julianto menjelaskan, tersangka menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan besar hingga dua sampai tiga kali lipat dari modal awal. Namun, seluruh skema tersebut hanyalah fiktif.

“Modus yang dijalankan adalah investasi fiktif sarang burung walet, di mana korban diiming-imingi keuntungan fantastis. Faktanya, tersangka menggunakan rekening-rekening fiktif sehingga seluruh aliran dana masuk ke kantong pribadi,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, aksi penipuan tersebut telah dirancang sejak April 2022 dengan menyusun data dan lokasi usaha seolah-olah nyata untuk meyakinkan korban.

“Tersangka sudah berniat menipu sejak awal. Meski dijanjikan keuntungan dalam beberapa bulan, korban tidak pernah menerima hasil hingga akhirnya melaporkan kejadian ini,” ujarnya.

Dalam penyidikan, polisi juga menelusuri aliran dana hasil kejahatan melalui kerja sama lintas instansi, termasuk dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pihak perbankan.

“Melalui koordinasi tersebut, kami berhasil melacak aliran dana dan mengamankan aset milik tersangka. Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan,” tegas Djoko.

Dari hasil pengungkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen transaksi fiktif, rekening koran, 24 token internet banking, serta berbagai aset berupa sembilan unit mobil, empat sepeda motor, dokumen kendaraan, dan dua sertifikat tanah.

BACA JUGA  Safari Ramadhan, Pangdam IV/Diponegoro kunjungi Rindam

Diketahui, dari total kerugian Rp78 miliar, tersangka telah mengalihkan dana menjadi aset senilai sekitar Rp22 miliar. Sebagian aset tersebut bahkan telah digadaikan atau menggunakan nama pihak lain untuk menyamarkan hasil kejahatan.

Sementara itu, Artanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang tidak jelas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek legalitas dan rasionalitas investasi. Jangan mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait TPPU dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.