Kalianda || bharatanews.com — Puluhan warga Desa Suka Baru, Dusun Buring, Kecamatan Penengahan, mengambil langkah hukum tegas dengan mendaftarkan permohonan eksekusi dan aanmaning ke Pengadilan Negeri Kalianda. Upaya ini dilakukan karena ganti rugi lahan oleh Kementerian PUPR Bina Marga Jakarta belum juga dibayarkan, meski putusan Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap.
Permohonan tersebut diajukan melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang diketuai Suradi, dengan pendampingan kuasa hukum Syafulloh, S.H. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas kemenangan warga di tingkat Mahkamah Agung yang mengakui hak mereka atas ganti rugi lahan terdampak proyek infrastruktur.
Sebanyak 56 warga terdampak mengaku hingga kini belum menerima pembayaran. “Kami sepakat mendaftarkan eksekusi dan aanmaning agar ada kejelasan. Tanah warga sudah menang di tingkat Mahkamah Agung, tapi sampai saat ini pihak PUPR Bina Marga Jakarta belum juga melakukan pembayaran,” ujar Suradi, Senin (30/3).
Kuasa hukum warga, Syafulloh, menegaskan bahwa pihaknya hanya menuntut hak yang telah diputuskan negara. “Kami ingin kepastian waktu. Jangan sampai warga menunggu tanpa ujung, padahal secara hukum posisi mereka sudah kuat dengan adanya putusan MA,” tegasnya.
Warga berharap Pengadilan Negeri Kalianda segera memanggil pihak termohon untuk diberikan teguran (aanmaning) agar kewajiban pembayaran segera dilaksanakan. Hingga kini, pihak pengadilan telah menerima berkas permohonan dan tengah memproses administrasi.
Dukungan juga datang dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke. Ia menilai perjuangan warga merupakan cerminan upaya rakyat kecil dalam menuntut keadilan.
“Ketika putusan Mahkamah Agung sudah jelas memenangkan warga, maka tidak ada alasan bagi Kementerian PUPR untuk menunda pembayaran. Penundaan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip keadilan sosial,” ujar Wilson.
Ia juga menyoroti pentingnya komitmen pemerintah dalam menaati putusan pengadilan. “Jika pemerintah lalai menjalankan putusan, maka itu merusak kepercayaan rakyat terhadap institusi negara,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut prinsip keadilan sosial dan kepastian hukum. Warga berharap langkah hukum yang ditempuh dapat segera membuahkan hasil, sehingga hak 56 kepala keluarga di Dusun Buring dapat terpenuhi.
Hingga berita ini diturunkan, situasi masih menunggu tindak lanjut dari pihak terkait, sementara warga tetap berharap pemerintah segera melaksanakan kewajibannya sesuai putusan pengadilan.






