Eks Anggota DPRD Laporkan Oknum Dewan Etik Golkar Terkait Dugaan Penipuan Rp4 Miliar

Uncategorized226 Dilihat

JAKARTA ||Bharatanews.com-Seorang mantan calon anggota legislatif (caleg) dari Sumatera Selatan berinisial MA melaporkan dugaan penipuan yang melibatkan oknum anggota Dewan Etik DPP Partai Golkar ke pihak kepolisian. Kasus ini mencuat setelah MA mengaku mengalami kerugian hingga Rp4 miliar terkait janji pelantikan sebagai anggota DPRD.
Peristiwa ini bermula ketika MA mendatangi kantor DPP Partai Golkar untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilihan legislatif melalui mekanisme internal partai. Namun, karena Mahkamah Partai disebut tidak berfungsi, MA diarahkan ke Dewan Etik. Di sana, ia diperkenalkan kepada seorang profesor berinisial AM yang saat itu menjabat sebagai anggota Dewan Etik.
Dalam pertemuan tersebut, MA mengaku dijanjikan dapat memenangkan sengketa dan dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Proses tersebut, menurut pengakuan MA, mensyaratkan “biaya operasional” sebesar Rp5 miliar. Setelah negosiasi, disepakati nominal Rp4 miliar.
Penyerahan dana dilakukan secara bertahap. Tahap pertama sebesar Rp1 miliar diberikan pada 18 Juli 2024 di sebuah hotel di kawasan Slipi, Jakarta Barat. Selanjutnya, MA menyerahkan Rp600 juta pada 25 Juli 2024 dan Rp400 juta pada 31 Juli 2024. Puncaknya, pada 5 September 2024, MA melunasi sisa Rp2 miliar di sebuah hotel di kawasan Sudirman, Jakarta.
MA menyebut, setiap transaksi dilakukan dengan konfirmasi melalui video call yang melibatkan AM sebagai bentuk validasi. Ia juga mengaku terus mendapat keyakinan bahwa proses pelantikan akan segera terealisasi.
Namun, hingga jadwal pelantikan yang dijanjikan pada 24 September 2024, hal tersebut tidak pernah terjadi. Alih-alih mendapatkan kejelasan, MA kembali dijanjikan akan memperoleh Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (SK PAW), yang juga tidak kunjung terealisasi.
Pada Mei 2025, MA mendatangi kembali Dewan Etik untuk meminta kejelasan. Dalam pertemuan tersebut, MA mengklaim bahwa AM menyatakan seluruh dana telah diterima dan telah dibagikan kepada pihak terkait di lingkungan Dewan Etik.
Merasa dirugikan, MA akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Barat dengan nomor laporan STTLP/B/661/III/2026.
Pihak kepolisian membenarkan adanya laporan tersebut. Inspektur Polisi Dua Nurholis, S.H., menyatakan bahwa laporan sedang dalam proses penyelidikan dan pendalaman bukti. Dugaan pelanggaran yang disangkakan mengarah pada Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.
Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi kepada sejumlah pihak di lingkungan Dewan Etik DPP Partai Golkar belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terlapor.
Kasus ini menjadi sorotan karena diduga melibatkan praktik “mahar politik” dalam proses penyelesaian sengketa internal partai. MA berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan keadilan atas kerugian materiil dan dampak politik yang dialaminya. Red.

BACA JUGA  Ketika Benang Sederhana Menjadi Ruang Kreativitas di Tengah Kesibukan Profesi*