KPK Dalami Suap Cukai Libatkan Bos Rokok

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan impor dan cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, dengan memanggil sejumlah pengusaha rokok sebagai saksi.

Pemanggilan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak swasta dalam praktik suap yang berkaitan dengan pengaturan cukai dan impor barang. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut keterangan para pengusaha rokok dibutuhkan untuk memperjelas alur pengurusan cukai di lapangan.

“Para saksi ini dibutuhkan keterangannya oleh penyidik untuk menjelaskan soal cukai,” ujarnya. 

Sejumlah pengusaha rokok dari wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur diketahui telah dipanggil dalam proses penyidikan. Mereka dimintai keterangan terkait mekanisme pengurusan cukai serta dugaan adanya praktik pemberian uang kepada oknum pejabat. 

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Februari 2026. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka yang berasal dari unsur pejabat Bea Cukai maupun pihak swasta. 

Diduga, praktik suap dilakukan untuk mempermudah proses impor barang tanpa pemeriksaan ketat, sehingga membuka celah masuknya barang ilegal, termasuk produk rokok. Sebagai imbalannya, oknum pejabat diduga menerima setoran rutin dari pihak swasta. 

KPK menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan dugaan suap tersebut.

“Pemeriksaan akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini,” tegas pihak KPK.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai berkaitan erat dengan maraknya peredaran barang ilegal serta potensi kerugian negara dari sektor cukai.

BACA JUGA  JPDN Tantang Inspektorat Kabupaten Bekasi Sidak Bareng Awasi Dana Desa