Jakarta || bharatanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dengan menetapkan dua tersangka baru. Langkah ini menunjukkan semakin meluasnya pengungkapan perkara yang diduga merugikan keuangan negara dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik kini memperluas penelusuran, termasuk terhadap pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang diduga terlibat dalam aliran dana. “Penyidikan terus kami kembangkan, termasuk mendalami pihak-pihak yang diduga menikmati hasil dari praktik tersebut. Ini juga berkaitan dengan upaya pengembalian kerugian negara,” ujarnya, Selasa (1/4/2026).
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar. Nilai tersebut menjadi fokus KPK dalam melakukan pelacakan aset serta pengembalian kerugian negara.
Dua tersangka baru yang ditetapkan adalah Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba. Keduanya diduga memiliki peran dalam rangkaian proses pembagian kuota haji yang tidak sesuai ketentuan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka. Sejumlah langkah hukum, termasuk penahanan, telah dilakukan guna mendukung proses penyidikan.
Kasus ini mulai disidik sejak Agustus 2025 dan terus berkembang seiring ditemukannya fakta-fakta baru. KPK memastikan akan terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Di sisi lain, Dewan Pengawas KPK turut mengawal jalannya penanganan perkara dari aspek etik untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.
KPK menegaskan komitmennya menuntaskan kasus ini secara menyeluruh sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian negara melalui berbagai langkah hukum.








