Sepuluh Terdakwa Sabu Disidang, Libatkan Lansia dan Nakes

Jepara || bharatanews.com – Pengadilan Negeri Jepara menggelar sidang maraton terhadap 10 terdakwa kasus narkotika jenis sabu dalam satu hari, Selasa (31/3/2026). Para terdakwa berasal dari latar belakang beragam, mulai dari lansia hingga tenaga kesehatan.

Dari sepuluh terdakwa tersebut, dua di antaranya menjadi perhatian, yakni Ahmad alias Mamad (70), warga Karimunjawa, serta Taufan Karnawi (60), yang diketahui merupakan pegawai Puskesmas Karimunjawa. Keduanya menjalani persidangan bersama terdakwa lain dalam perkara yang sama.

Sidang berlangsung di ruang Cakra dengan agenda pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dilakukan secara bergantian terhadap masing-masing terdakwa.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jepara, Dian Mario, membenarkan adanya 10 terdakwa dalam persidangan tersebut. “Iya, total ada 10 terdakwa yang disidangkan hari ini,” ujarnya.

Salah satu terdakwa, Angga Maulana, mengaku telah menggunakan sabu sejak tahun 2019 untuk konsumsi pribadi. “Kalau ada uang, saya beli dan pakai sendiri,” ungkapnya usai sidang.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa beberapa terdakwa menggunakan sabu untuk menunjang aktivitas kerja, seperti mengurangi rasa lelah dan kantuk saat bekerja sebagai sopir.

Menariknya, sejumlah terdakwa menyebut satu nama yang sama, yakni “Brewok”, yang diduga sebagai pemasok sabu. Nama tersebut berulang kali muncul dalam persidangan, mengindikasikan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Namun hingga kini, sosok tersebut belum berhasil diamankan oleh aparat.

Selain itu, majelis hakim juga menyoroti proses penanganan barang bukti oleh penyidik. Dalam keterangannya, penyidik mengakui bahwa barang bukti sempat disisihkan sebelum dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah. Hakim pun mempertanyakan prosedur tersebut, termasuk proses penimbangan sebelum pemeriksaan lanjutan.

Persidangan terhadap 10 terdakwa ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi serta pendalaman peran masing-masing terdakwa.

BACA JUGA  *Kapolda Jateng Tegaskan Peringatan May Day Tanpa Kekerasan, 1.133 Personel

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menyasar berbagai kalangan tanpa memandang usia maupun profesi, sekaligus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Jepara.