Warga Keluhkan Parkir Perpustakaan, Gubernur Janji Evaluasi

Semarang || bharatanews.com – Masyarakat mengeluhkan biaya parkir di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Arpus) Provinsi Jawa Tengah. Biaya yang dikenakan sebesar Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp4.000 untuk mobil dianggap memberatkan, terutama bagi pelajar dan mahasiswa.

Keluhan ini ramai dibahas di media sosial, termasuk dalam unggahan akun Instagram @dinaskegelapan_kotasemarang. “Kantor dinas milik pemerintah, tempat layanan publik, lalu kenapa masyarakat yang ingin membaca dan belajar masih harus dipungut biaya parkir?” tulis akun tersebut.

Menanggapi keluhan itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan siap melakukan evaluasi. “Nanti saya cek. Kita evaluasi kalau masyarakat mengeluhkan,” ujarnya usai rapat paripurna di Kantor DPRD Jateng, Selasa (31/3/2026).

Seorang pengunjung, Zia (29), mengaku kaget saat harus membayar parkir. “Bayangin kalau pelajar atau mahasiswa rajin ke perpus setiap hari, ongkos parkir sebulan sudah bisa buat beli buku baru. Sayang banget ada pungutan seperti ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Arpus Jateng, Rahmah Nur Hayati, menjelaskan pungutan parkir diberlakukan untuk memenuhi target pendapatan Arpus sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023. “Kalau motor Rp2.000 dan mobil Rp4.000 sudah sesuai Perda,” jelasnya. Ia menambahkan, pihaknya akan berkomunikasi dengan pejabat terkait agar pengunjung tidak terbebani biaya parkir tanpa mengganggu target pendapatan.

Rahmah menegaskan, keputusan penarikan parkir bukan berada sepenuhnya di bawah kewenangannya. “Kalau memang memberatkan, saya akan coba komunikasi dengan penentu kebijakan. Tapi sudah tahu sendiri kondisi keuangan daerah saat ini seperti apa,” ujarnya.

Keluhan warga ini menjadi perhatian publik karena menyentuh akses layanan publik yang seharusnya mendukung budaya literasi tanpa hambatan biaya tambahan.

Semarang || kompas.com – Masyarakat mengeluhkan biaya parkir di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Arpus) Provinsi Jawa Tengah. Biaya yang dikenakan sebesar Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp4.000 untuk mobil dianggap memberatkan, terutama bagi pelajar dan mahasiswa.

BACA JUGA  Polres Karanganyar Bongkar Peredaran Obat Keras, 789 Butir Trihexyphenidyl Diamankan

Keluhan ini ramai dibahas di media sosial, termasuk dalam unggahan akun Instagram @dinaskegelapan_kotasemarang. “Kantor dinas milik pemerintah, tempat layanan publik, lalu kenapa masyarakat yang ingin membaca dan belajar masih harus dipungut biaya parkir?” tulis akun tersebut.

Menanggapi keluhan itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan siap melakukan evaluasi. “Nanti saya cek. Kita evaluasi kalau masyarakat mengeluhkan,” ujarnya usai rapat paripurna di Kantor DPRD Jateng, Selasa (31/3/2026).

Seorang pengunjung, Zia (29), mengaku kaget saat harus membayar parkir. “Bayangin kalau pelajar atau mahasiswa rajin ke perpus setiap hari, ongkos parkir sebulan sudah bisa buat beli buku baru. Sayang banget ada pungutan seperti ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Arpus Jateng, Rahmah Nur Hayati, menjelaskan pungutan parkir diberlakukan untuk memenuhi target pendapatan Arpus sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023. “Kalau motor Rp2.000 dan mobil Rp4.000 sudah sesuai Perda,” jelasnya. Ia menambahkan, pihaknya akan berkomunikasi dengan pejabat terkait agar pengunjung tidak terbebani biaya parkir tanpa mengganggu target pendapatan.

Rahmah menegaskan, keputusan penarikan parkir bukan berada sepenuhnya di bawah kewenangannya. “Kalau memang memberatkan, saya akan coba komunikasi dengan penentu kebijakan. Tapi sudah tahu sendiri kondisi keuangan daerah saat ini seperti apa,” ujarnya.

Keluhan warga ini menjadi perhatian publik karena menyentuh akses layanan publik yang seharusnya mendukung budaya literasi tanpa hambatan biaya tambahan.

News Feed