Dugaan Penimbunan Solar Subsidi Skala Besar di Bagan Sinembah

ROKAN HILIR || bharatanews.com – Praktik ilegal penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan tajam di wilayah hukum Polres Rokan Hilir. Aktivitas pengaliran solar subsidi dari mobil tangki ke tempat penimbunan ilegal di Kecamatan Bagan Sinembah diduga kuat berjalan mulus tanpa tersentuh hukum.

“Sedikitnya 3 unit mobil tangki masuk secara silih berganti setiap harinya, dengan total solar yang diduga diselewengkan mencapai 48.000 liter per hari,” kata warga setempat.

Praktik ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan dapat dijatuhi sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda material paling banyak Rp 100.000.000.000,00.

Masyarakat mendesak Polres Rokan Hilir dan instansi terkait untuk segera melakukan tindakan tegas dan menggerebek lokasi penimbunan ilegal tersebut.

BACA JUGA  APH Grobogan Tutup Mata Adanya Tambang Galian C Di Temur