JAKARTA || bharatanews.com – Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya mengungkap kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang pengemudi transportasi online terhadap penumpangnya di wilayah Jakarta Pusat.
Korban berinisial SKD (20) menjadi sasaran aksi bejat tersangka berinisial WAH (39) saat menggunakan jasa transportasi online pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Apartemen Istana Harmoni.

Direktur PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo, menjelaskan bahwa pelaku awalnya melontarkan percakapan tidak pantas kepada korban, sebelum akhirnya melakukan tindakan fisik.
“Pelaku memegang dan meremas paha korban, kemudian berpindah ke kursi belakang dan berupaya menindih korban secara paksa,” ujarnya.
Korban sempat melakukan perlawanan dan merekam kejadian tersebut sebagai bukti. Aksi pelaku disebut sebagai eskalasi dari pelecehan verbal menjadi kekerasan fisik.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit ponsel, satu unit mobil Honda Brio, pakaian korban dan pelaku, alat kontrasepsi, serta obat kuat. Selain itu, ditemukan pula alat yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Hasil pemeriksaan Bidokkes menunjukkan bahwa pelaku positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengimbau agar media dan masyarakat tetap menjaga privasi korban.
“Kami mengimbau untuk menjaga ruang privasi korban agar tidak menimbulkan trauma lanjutan,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta pasal dalam KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Polda Metro Jaya juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada saat menggunakan transportasi online serta segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan.








