MADIUN || bharatanews.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Madiun, Noor Aflah, pada Senin (6/4/2026).
Penggeledahan dilakukan di kediaman pejabat tersebut yang berada di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo. Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Proses penggeledahan berlangsung sekitar dua jam, mulai pukul 13.30 hingga 15.30 WIB. Sejumlah kendaraan penyidik tampak berada di lokasi selama kegiatan berlangsung.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam serta dokumen perjalanan dinas (SPPD).
Noor Aflah membenarkan adanya penggeledahan tersebut dan menyatakan bahwa beberapa barang pribadinya turut diamankan oleh penyidik.
“Dua unit handphone saya dan beberapa dokumen diamankan oleh KPK,” ujarnya.
Ia juga mengaku sempat menjalani pemeriksaan singkat oleh penyidik, meski tidak merinci materi pertanyaan yang diajukan.
“Ada beberapa pertanyaan yang tidak boleh saya ceritakan,” tegasnya.
Penggeledahan ini diduga berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan, penerimaan fee proyek, serta pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan beberapa tersangka dalam perkara tersebut, termasuk unsur pejabat daerah dan pihak swasta, yang merupakan hasil dari operasi tangkap tangan pada awal tahun 2026.
Hingga kini, KPK masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.








