BANDUNG || bharatanews.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghadirkan kemudahan baru dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kini, masyarakat tidak lagi diwajibkan melampirkan KTP pemilik lama saat melakukan pembayaran pajak tahunan.
Kebijakan ini disambut positif karena dinilai mempermudah proses administrasi, terutama bagi pemilik kendaraan bekas yang kerap mengalami kendala dalam melengkapi dokumen kepemilikan sebelumnya.
Pihak Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan pelayanan publik yang lebih praktis.
“Kami ingin mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tanpa harus terkendala dokumen pemilik lama,” ujar perwakilan instansi terkait.
Dengan kebijakan ini, wajib pajak cukup membawa dokumen kendaraan seperti STNK tanpa perlu menyertakan KTP pemilik sebelumnya, selama data kendaraan masih sesuai dalam sistem.
Kebijakan tersebut juga memunculkan pertanyaan di daerah lain, termasuk Jawa Tengah, mengenai kemungkinan penerapan aturan serupa.
Sejumlah masyarakat berharap kemudahan yang sama dapat segera diberlakukan di Jawa Tengah guna mengatasi persoalan klasik dalam pembayaran pajak kendaraan bekas.
“Kalau bisa diterapkan juga di Jateng, tentu sangat membantu masyarakat,” ungkap salah satu warga.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah provinsi Jawa Tengah terkait rencana penerapan kebijakan tersebut.
Namun, inovasi dari Jawa Barat ini dinilai dapat menjadi referensi bagi daerah lain dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor administrasi perpajakan kendaraan bermotor.












