MOJOKERTO || bharatanews.com – Seorang wartawan di Mojokerto menjadi korban perampasan kendaraan oleh oknum yang diduga debt collector. Peristiwa tersebut kini telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Korban berinisial HNZ (33) mengalami kejadian tersebut saat kendaraannya ditarik paksa oleh tiga orang tak dikenal yang mengaku berasal dari perusahaan pembiayaan.
Aksi perampasan itu terjadi secara tiba-tiba dan membuat korban tidak dapat mempertahankan kendaraannya. Diduga, para pelaku berdalih adanya tunggakan kredit sebagai alasan penarikan.
“Motor saya langsung diambil paksa oleh mereka yang mengaku debt collector,” ungkap korban.
Merasa dirugikan, korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian guna mendapatkan keadilan.
Kasus ini pun menjadi perhatian karena maraknya praktik penarikan kendaraan oleh oknum debt collector yang diduga tidak sesuai prosedur.
Pihak kepolisian diharapkan dapat menindak tegas para pelaku serta mengusut apakah tindakan tersebut dilakukan secara legal atau merupakan praktik penarikan liar.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk memahami hak-haknya, serta memastikan setiap proses penagihan atau penarikan kendaraan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.








