Hukum Progresif Dorong Efisiensi Energi Nasional Indonesia

Semarang || bharatanews.com – Upaya meningkatkan efisiensi energi di Indonesia dinilai memerlukan pendekatan hukum yang lebih progresif dan adaptif, tidak sekadar berorientasi pada kepatuhan formal terhadap regulasi. Hal tersebut disampaikan oleh Kukuh Sudarmanto Alugoro dalam kajiannya terkait peran hukum dalam mendorong efisiensi energi nasional.

Menurutnya, dinamika geopolitik global yang berdampak pada stabilitas pasokan energi dunia menjadi peringatan penting bagi Indonesia untuk memperkuat strategi efisiensi energi.

“Efisiensi energi bukan lagi sekadar pilihan kebijakan, melainkan sebuah keniscayaan strategis di tengah ketidakpastian global,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang cukup kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi serta Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi. Namun, implementasi di lapangan dinilai masih belum optimal.

“Hukum tidak boleh berhenti sebagai teks normatif yang kaku. Hukum harus hidup, responsif, dan mampu mengikuti dinamika sosial serta perkembangan teknologi,” tegasnya.

Dalam praktiknya, lanjut dia, masih terdapat kesenjangan antara regulasi dan realitas di lapangan. Banyak kebijakan yang belum efektif dalam mengubah perilaku konsumsi energi, baik di sektor industri maupun masyarakat.

Ia menekankan pentingnya pendekatan hukum progresif yang tidak hanya mengedepankan sanksi, tetapi juga insentif dan edukasi publik.

“Negara tidak hanya berperan sebagai penegak aturan, tetapi juga sebagai fasilitator perubahan sosial,” katanya.

Selain itu, kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat dinilai menjadi kunci keberhasilan implementasi efisiensi energi. Industri didorong untuk memiliki kesadaran moral melalui konsep tanggung jawab energi perusahaan, sementara masyarakat perlu dilibatkan sebagai subjek kebijakan.

Dalam konteks penegakan hukum, ia menilai pendekatan konvensional yang terlalu menitikberatkan pada sanksi perlu diimbangi dengan pemberian insentif.

BACA JUGA  SPPG Karangjati 3 Resmi Beroperasi Sasar 1.050 Penerima Manfaat

“Insentif dapat menjadi instrumen yang lebih efektif dalam mendorong perubahan perilaku dibandingkan sanksi semata,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti pentingnya transformasi hukum dari sekadar memastikan kepatuhan menuju perubahan sistemik dalam pola konsumsi dan produksi energi.

“Hukum harus mampu menjadi motor perubahan, bukan sekadar penjaga status quo,” tambahnya.

Ia optimistis, dengan pendekatan hukum yang lebih progresif serta dukungan teknologi dan kesadaran masyarakat, Indonesia memiliki peluang besar untuk mewujudkan sistem energi yang berkelanjutan.

“Efisiensi energi bukan hanya tanggung jawab negara, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa,” pungkasnya.