Polres OKI Selidiki Laporan Dugaan Zina di Sukadana Kayuagung

 

Kayu agung II Bharatanews.com
Polres Ogan Komering Ilir (OKI) tengah menyelidiki laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana zina yang terjadi di Kelurahan Sukadana, Kecamatan Kayuagung, Senin (20/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Laporan tersebut menyebutkan dua orang berinisial F (43), seorang pegawai P3K di Kantor Urusan Agama (KUA), dan I (34), seorang bidan, diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.keduanya diketahui berdomisili di wilayah yang sama.

Peristiwa itu dilaporkan terjadi di sebuah rumah yang berada di samping Masjid Mai Munah Marzuki. Berdasarkan keterangan awal warga, kedua terlapor ditemukan berada di dalam rumah tersebut.

Mengetahui hal itu, warga kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian. Selanjutnya, kedua terlapor beserta informasi awal diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, SH, SIK, MH, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan saat ini masih melakukan proses pendalaman.

“Kami menerima laporan dari masyarakat dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Setiap laporan akan kami tangani secara profesional, objektif, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga tengah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi serta bukti pendukung guna memastikan secara utuh peristiwa yang sebenarnya terjadi.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

“Percayakan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian. Kami pastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Hingga saat ini, penyelidikan masih terus berlangsung. Polisi belum menetapkan status hukum terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.

BACA JUGA  Mutasi Besar Polri, 4 PJU dan 15 Kapolres Jateng Berganti