Pembina Jateng Gayeng News Dr.Drs.Kukuh : Pelecehan Verbal di Tempat Kerja Tak Bisa Dianggap Sepele

Semarang||Bharatanews.com- Pelecehan verbal di lingkungan kerja masih menjadi persoalan yang sering terjadi, namun kerap dianggap hal biasa. Padahal, tindakan tersebut dapat berdampak serius, baik secara psikologis maupun hukum.

Pembina Jateng Gayeng News, Kukuh Sudarmanto Alugoro, menegaskan bahwa ucapan yang merendahkan atau mempermalukan bawahan bukan sekadar bentuk ketegasan, melainkan dapat masuk dalam kategori pelanggaran hukum.

Menurutnya, masih banyak atasan yang belum menyadari batas antara memberi teguran dan melakukan penghinaan. Kritik yang seharusnya membangun, kerap berubah menjadi serangan personal yang justru melukai martabat karyawan.

“Dalam hukum, ucapan memiliki konsekuensi. Jika sudah merendahkan kehormatan seseorang, itu bisa menjadi persoalan pidana,” ujarnya.

⚖️ Sudah Diatur dalam Undang-Undang

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, penghinaan terhadap orang lain diatur secara jelas. Tindakan yang menyerang nama baik, terlebih jika dilakukan di depan umum, dapat dikenai sanksi pidana.

Selain itu, jika dilakukan melalui media digital seperti pesan atau grup kerja, ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juga dapat diterapkan.

🚨 Perlu Memahami Batas

Dalam dunia kerja, evaluasi dan kritik tetap diperlukan. Namun, penting untuk membedakan:

Teguran yang bertujuan memperbaiki

Ucapan yang justru merendahkan

Ketika kata-kata sudah bersifat kasar, menyerang pribadi, atau mempermalukan di depan orang lain, maka hal tersebut tidak lagi bisa dibenarkan sebagai bagian dari kepemimpinan.

🏢 Hak Karyawan Tetap Dilindungi

Dari sisi ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 memberikan perlindungan bagi pekerja dari perlakuan tidak layak.

Karyawan yang mengalami penghinaan atau tekanan verbal bahkan memiliki hak untuk mengakhiri hubungan kerja, dengan tetap memperoleh hak-haknya sesuai ketentuan.

📢 Masih Banyak yang Memilih Diam

Meski aturan sudah ada, tidak sedikit korban yang enggan melapor. Faktor ketakutan, tekanan dari atasan, hingga budaya kerja yang hierarkis menjadi penyebab utama.

BACA JUGA  3 Tahun Rumah Roboh, Asmina di Palembang Hidup Tanpa Rumah Layak

Akibatnya, praktik pelecehan verbal terus berulang dan seolah menjadi hal yang lumrah.

🧭 Mendorong Budaya Kerja yang Lebih Sehat

Melalui pernyataannya, Kukuh mengajak semua pihak untuk membangun lingkungan kerja yang lebih menghargai sesama.

“Pemimpin yang baik adalah yang mampu membimbing dan menghargai, bukan yang menjatuhkan,” tutupnya.

Kalau mau, saya bisa buatkan versi lebih santai (gaya medsos) atau �⁠lebih formal seperti koran nasional 👍

News Feed