SEMARANG,||Bharatanews.com-30 April 2026 – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Semarang terus menunjukkan komitmennya dalam membangun hubungan kerja yang sehat dan profesional. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode 2025–2027 kepada seluruh karyawan.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis perusahaan dalam memastikan setiap karyawan memahami aturan terbaru yang mengatur hubungan industrial. Tak sekadar formalitas, sosialisasi ini juga diarahkan untuk memperjelas hak dan kewajiban, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan kerja yang harmonis dan produktif.
Wakil Administratur KPH Semarang, Andi Henu, menegaskan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap isi PKB. Menurutnya, pemahaman yang baik akan menjadi fondasi utama dalam menciptakan suasana kerja yang kondusif.
“Dengan memahami PKB secara utuh, hubungan kerja yang harmonis dan produktif bukan lagi harapan, tetapi bisa menjadi kenyataan,” ujarnya.
PKB terbaru ini memuat 18 bab dan 96 pasal yang mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, mulai dari ketentuan umum, hak dan kewajiban karyawan, hingga sistem kesejahteraan. Tidak hanya itu, sejumlah pembaruan penting juga dihadirkan, seperti penguatan hak pekerja, penyempurnaan sistem penghasilan dan jaminan sosial, pengaturan jenjang karier, serta penegasan aturan terkait pencegahan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.
Melalui sosialisasi ini, Perhutani berharap seluruh karyawan tidak hanya memahami, tetapi juga mampu mengimplementasikan PKB secara optimal dalam aktivitas kerja sehari-hari. Dengan demikian, perusahaan dapat terus bergerak maju dengan dukungan hubungan industrial yang adil, sehat, dan berkelanjutan.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa Perhutani tidak hanya fokus pada produktivitas, tetapi juga pada kesejahteraan dan perlindungan karyawan sebagai aset utama perusahaan.
Perhutani KPH Semarang Perkuat Pemahaman Karyawan Lewat Sosialisasi PKB 2025–2027








