Pekalongan | | Bharatanews.com – Sat Samapta Polres Pekalongan melakukan penyisiran ke sejumlah tempat hiburan malam dan warung angkringan dalam Operasi Pekat yang digelar pada Jumat (8/5/2026) malam.
Operasi ini sengaja digelar petugas guna menjaga kondusifitas wilayah hukum Kabupaten Pekalongan serta menekan peredaran minuman keras yang dijual secara bebas kepada masyarakat.
Beberapa lokasi yang menjadi sasaran utama petugas meliputi tempat karaoke di wilayah Desa Bojongminggir, Kecamatan Bojong, hingga kafe dan angkringan di Desa Kebonrowopucang, Kecamatan Karangdadap.
Dari hasil penyisiran tersebut, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 23 botol minuman keras berbagai merek yang terdiri dari Bir Anker, AO, Guinness, hingga Anggur Hijau yang dijual tanpa izin.
Kasat Samapta Polres Pekalongan, AKP Suhadi, S.H, menegaskan bahwa razia ini akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak kriminal akibat pengaruh miras.
Petugas menilai bahwa konsumsi minuman keras seringkali menjadi pemicu utama gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sehingga penindakan tegas sangat diperlukan.
Polri juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak mengonsumsi maupun mengedarkan miras ilegal demi menjaga keamanan lingkungan tinggal masing-masing.
Kini, seluruh barang bukti puluhan botol minuman keras tersebut telah dibawa dan diamankan ke Mapolres Pekalongan untuk dilakukan pendataan serta proses hukum lebih lanjut.








