Pemkab Grobogan Resmi Tunda Pilkades, Tunggu Aturan Turunan UU Desa

GROBOGAN || bharatanews – Pemerintah Kabupaten Grobogan secara resmi memutuskan untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di seluruh wilayahnya. Langkah ini diambil sebagai respons atas disahkannya revisi Undang-Undang Desa oleh Pemerintah Pusat, yang membawa perubahan signifikan terutama pada masa jabatan kepala desa. Penundaan ini dilakukan karena Pemkab Grobogan masih harus menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana resmi agar tidak terjadi benturan hukum dalam pelaksanaannya di tingkat daerah.

Keputusan penundaan ini menjadi langkah antisipatif untuk menghindari kekosongan hukum dan memastikan transisi masa jabatan kepala desa berjalan sesuai dengan regulasi terbaru yang berlaku secara nasional. Pemkab Grobogan menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilkades baru akan disusun kembali setelah adanya petunjuk teknis yang jelas dari pemerintah pusat. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menjaga kondusivitas di desa masing-masing, sementara para bakal calon diharapkan dapat bersabar menunggu jadwal resmi yang akan disosialisasikan setelah payung hukum turunannya rampung diterbitkan.

BACA JUGA  Gubernur Maluku Desak Pusat: Segera Bangun Rumah Layak Bagi Korban Konflik dan Bencana!