Polsek Margorejo Ungkap Sindikat Curanmor

PATI || bharatanews – Unit Reskrim Polsek Margorejo berhasil membongkar kasus pencurian sepeda motor yang menyasar petani di area persawahan Trenggulun, Desa Margorejo. Dalam operasi ini, polisi mengamankan empat orang yang terdiri dari dua pelaku pencurian, ROP (18) dan RAH (21), serta dua orang penadah berinisial DKR (20) dan S (43). Penangkapan ini berawal dari laporan korban berinisial S (39) yang kehilangan sepeda motor Honda Vario miliknya saat sedang bekerja membersihkan rumput di sawah pada Senin (11/5/2026).

​Kapolsek Margorejo, AKP Dwi Kristiawan, menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan melalui metode penyamaran (undercover) setelah petugas mendeteksi motor korban dijual di marketplace Facebook. Polisi kemudian memancing pelaku dengan skema transaksi Cash on Delivery (COD) di wilayah Trangkil. Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan mesin yang terbukti identik dengan milik korban, petugas langsung bergerak cepat meringkus para tersangka di lokasi berbeda.

​Kini, para pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 476 atau 477 KUHP, sementara para penadah dikenakan Pasal 591 KUHP. Selain mengamankan satu unit motor Honda Vario dan STNK, polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan serta satu unit motor lain yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Saat ini seluruh tersangka telah mendekam di Rutan Polresta Pati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

BACA JUGA  Geger! Pria Tewas Tergantung di Kontrakan Indralaya, Polisi Olah TKP