Dr.Drs.H.Kukuh :KETIKA KULTUR SAMI’NA WA ATHO’NA VERSUS PASAL 76E UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014*

Uncategorized7 Dilihat

Semarang ||Bharatanews.com- Dr. Drs. Adv. H. Kukuh Sudarmanto Alugoro, BA, S.Sos, SH, MH, MM.Dosen S1 dan S2 Hukum Universitas Semarang.Indonesia dikenal sebagai negara dengan kultur pesantren yang sangat kuat. Data Kementerian Agama menunjukkan terdapat lebih dari 39.000 pondok pesantren yang tersebar di seluruh Indonesia. Pesantren selama ini menjadi benteng pendidikan moral, spiritual, dan intelektual umat. Di dalamnya tumbuh tradisi penghormatan tinggi kepada kyai sebagai figur sentral yang dianggap memiliki ilmu, karisma, dan keberkahan.

 

Namun dalam beberapa tahun terakhir, publik dikejutkan dengan munculnya berbagai kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren. Komnas Perempuan mencatat puluhan kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis agama sepanjang 2021–2024. Beberapa kasus besar bahkan menjadi perhatian nasional, seperti kasus H.W. di Jawa Barat dan M.S.A.T di Jawa Timur. Demi etika jurnalistik dan asas praduga tak bersalah, penulisan nama tersangka kyai maupun pondok pesantren dalam artikel ini menggunakan inisial.

 

Di wilayah Pantura Jawa Tengah, termasuk Jepara dan Pati, masyarakat juga beberapa kali diguncang pemberitaan mengenai dugaan kasus “kyai cabul” yang melibatkan relasi kuasa antara pengasuh pesantren dan santri. Fenomena ini memperlihatkan bahwa tidak semua relasi religius berjalan sehat. Ada situasi ketika doktrin kepatuhan berubah menjadi alat manipulasi.

 

Korban mayoritas memilih diam. Salah satu sebabnya adalah doktrin sami’na wa atho’na, kami dengar dan kami taat. Dalam praktik yang menyimpang, doktrin ini dipelintir menjadi kepatuhan mutlak terhadap kyai, bahkan ketika perintah tersebut bertentangan dengan hukum dan moral.

 

Persoalan serius muncul ketika dalih “barokah”, “ikhlas”, atau “takut kualat” digunakan untuk membungkam korban. Pertanyaannya: sampai di mana batas taat kepada kyai yang dibenarkan hukum positif? Di sinilah Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menjadi sangat penting.

 

*🕌 Memahami Kultur Sami’na Wa Atho’na di Pesantren*

Secara normatif, konsep sami’na wa atho’na memiliki landasan yang luhur dalam Islam. Dalam QS. An-Nur ayat 51 disebutkan:

_“Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin apabila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukum di antara mereka ialah ucapan: kami mendengar dan kami taat.”_

BACA JUGA  Syawal Jadi Momentum Tingkatkan Pelayanan

 

Ayat ini menegaskan bahwa ketaatan sejati ditujukan kepada Allah dan Rasul-Nya, bukan kepada manusia secara mutlak.

Demikian pula QS. An-Nisa ayat 59:

_“Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri di antara kamu.”_

 

Namun para ulama sepakat bahwa ketaatan kepada pemimpin memiliki syarat: selama tidak memerintahkan kemaksiatan.

 

Masalah muncul ketika kultur penghormatan di pesantren mengalami distorsi. Sebagian kyai disakralkan sedemikian rupa sehingga dianggap tidak mungkin salah. Kritik dipandang sebagai dosa, bahkan diyakini dapat menyebabkan hidup tidak berkah atau “kualat”.

 

Akibatnya, terbentuk relasi kuasa yang timpang. Santri menjadi powerless victim korban yang tidak berdaya. Mereka takut melapor karena merasa melawan kyai sama dengan melawan agama.

 

Dalam konteks psikologi hukum, situasi ini merupakan bentuk _coercive authority,_ yaitu kekuasaan yang memengaruhi kehendak seseorang melalui tekanan psikis dan spiritual.

 

*⚖️ Anatomi Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014*

Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 menyatakan:

_“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.”_

 

Pasal ini sangat penting karena secara tegas mematahkan dalih “kepatuhan” dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak.

 

📌 Unsur Pasal yang Relevan dengan Kultur Taat pada Kyai

*“Membujuk”*

Ketika pelaku menggunakan dalih:

– “ini barokah”

– “agar ilmunya masuk”

– “supaya dekat dengan guru”

maka tindakan tersebut masuk kategori membujuk.

*“Tipu Muslihat”*

Jika hubungan seksual diklaim sebagai ritual spiritual atau transfer ilmu, maka itu merupakan bentuk tipu muslihat.

*“Memaksa”*

Paksaan tidak harus berbentuk kekerasan fisik. Ancaman psikologis seperti:

– takut kualat

– dikeluarkan dari pesantren

– dianggap durhaka

juga dapat dikategorikan sebagai paksaan.

*“Ancaman”*

Ancaman sosial dan spiritual dapat memiliki dampak psikologis yang sangat kuat bagi santri yang masih berada dalam posisi subordinat.

 

*⛓️ Ancaman Pidana: Tidak Ada “Barokah” dalam Pencabulan*

BACA JUGA  Pangdam IV/Diponegoro pimpin Pengamanan Kunjungan Presiden di Magelang

Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak mengatur ancaman pidana:

– Penjara minimal 5 tahun

– Maksimal 15 tahun

– Denda hingga Rp5 miliar

 

Lebih berat lagi, Pasal 82 ayat (2) memberikan pemberatan hukuman sepertiga apabila pelaku adalah:

– pendidik

– tenaga kependidikan

– pengasuh anak

 

Dalam konteks pesantren, kyai atau pengasuh jelas termasuk kategori ini.

Artinya, posisi sebagai tokoh agama bukan alasan penghapus pidana, justru dapat menjadi faktor pemberat.

 

*🏛️ Sami’na Wa Atho’na VS Pasal 76E di Pengadilan*

Dalam beberapa putusan pengadilan, hakim mulai membangun kaidah hukum yang penting terkait relasi kuasa di pesantren.

Dalam putusan perkara H.W. di Bandung, terdakwa berdalih bahwa hubungan dilakukan suka sama suka dan korban telah baligh. Namun hakim menolak dalih tersebut dengan pertimbangan bahwa relasi kyai-santri tidak setara. Kepatuhan korban lahir karena tekanan psikologis dan doktrin spiritual.

 

Demikian pula dalam perkara M.S.A.T di Jawa Timur, dalih “ritual khusus” dan “santri ikhlas” tidak diterima hakim. Pengadilan menegaskan bahwa persetujuan dalam relasi kuasa timpang tidak dapat dianggap sebagai persetujuan bebas.

 

Dari sini lahir prinsip penting:

– Persetujuan anak tidak menghapus pidana

– Dalih agama tidak menghapus pidana

– Kepatuhan karena doktrin dapat dianggap sebagai bentuk paksaan psikis

 

*🚧 Batas Taat pada Kyai di Mata Hukum Positif*

Islam sendiri sebenarnya telah memberikan batas tegas mengenai ketaatan. Kaidah fikih menyatakan:

_“La tha’ata li makhluqin fi ma’shiyatil khaliq.”_

_Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Allah._

Prinsip ini sejalan dengan hukum positif Indonesia.

 

📌 Tiga Batas Taat Menurut Hukum

– *Batas Materiil*

Ketaatan hanya berlaku pada perintah yang ma’ruf (baik). Perintah cabul adalah munkar dan wajib ditolak.

– *Batas Formil*

UU Perlindungan Anak dan UU TPKS berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pesantren. Tidak ada wilayah yang kebal hukum.

– *Batas Akibat*

Jika suatu perintah menimbulkan tindak pidana, maka pihak yang menyuruh maupun yang turut membantu dapat dipidana berdasarkan Pasal 55 KUHP tentang turut serta.

BACA JUGA  Jelang Hari Buruh 2026, Polres Banjarnegara Gelar Apel Personel dan Peralatan*

 

*🛡️ Hak Santri yang Dijamin Hukum*

Santri memiliki hak konstitusional dan hak hukum untuk mendapatkan perlindungan.

Hak tersebut antara lain:

– Menolak perintah cabul tanpa takut “kualat hukum”

– Melaporkan pelaku tanpa intimidasi

– Mendapat restitusi dan pemulihan psikologis

 

Pasal 19 UU TPKS bahkan mengatur pidana bagi pihak yang menghalangi pelaporan tindak pidana seksual.

Dengan demikian, melapor bukan tindakan melawan agama, tetapi bagian dari upaya menegakkan keadilan.

 

*🔍 Analisis Hukum: Ketika Budaya Diam Harus Diakhiri*

Fenomena kekerasan seksual di pesantren menunjukkan adanya benturan antara kultur tradisional dan supremasi hukum modern.

Budaya “tutup aib” sering kali lebih dominan dibanding perlindungan korban. Nama baik lembaga dijaga, tetapi penderitaan korban diabaikan.

 

Padahal, dalam negara hukum, tidak ada kekuasaan yang berada di atas hukum, termasuk otoritas religius.

Ketaatan yang membutakan akal sehat justru berbahaya. Agama tidak pernah mengajarkan kepatuhan terhadap kemungkaran.

 

Karena itu, pesantren perlu membangun paradigma baru:

– Kyai dihormati, tetapi tidak dikultuskan

– Santri dididik taat, tetapi tetap kritis

– Kepatuhan dibangun dalam koridor hukum dan moral

 

*🧭 Penutup: Taat pada Hukum adalah Bagian dari Taat pada Agama*

Sami’na wa atho’na adalah doktrin luhur untuk menaati kebenaran, bukan pembenaran terhadap kejahatan seksual.

Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 secara tegas memutus mata rantai “kepatuhan buta” yang selama ini dijadikan tameng oleh pelaku.

 

Batas taat kepada kyai adalah sampai dinding hukum pidana. Ketika perintah melanggar hukum dan moral, maka menolak adalah kewajiban.

 

Ke depan, Kementerian Agama perlu mewajibkan pendidikan perlindungan anak dan hukum TPKS di pesantren. Pengasuh pondok pesantren juga harus memiliki SOP perlindungan anak dan pakta integritas.

 

Selain itu, RT, RW, Kepala Desa/Lurah, serta Muspika/Forkompimcam wajib hadir di lingkungan pondok pesantren melalui pengawasan dan penyuluhan hukum secara berkala.

Karena pesantren adalah tempat mencari ilmu dan akhlak, bukan ruang aman bagi predator berkedok agama.