“Defi Iskandar Minta Kepastian Hukum atas Laporan Klien di Polsek Sukarami”

 

Palembang, Bharatanews.com – Kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Defi Iskandar kembali menyoroti penanganan sejumlah laporan kliennya di Polsek Sukarami yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Law Office Defi Iskandar SH., MH, Jalan Lubuk Kawah RT 51 RW 13 KM 09, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, Rabu (20/05/2026).

Dalam keterangannya kepada awak media, Defi Iskandar menyebut pihaknya kembali melayangkan pengaduan ke Propam Polda Sumatera Selatan serta mengajukan gugatan praperadilan untuk ketiga kalinya terkait laporan kliennya yang hingga kini belum memperoleh kepastian hukum.

“Laporan klien kami dibuat sejak 31 Oktober 2024 dan sampai sekarang masih berada di tahap penyelidikan. Padahal saksi-saksi sudah diperiksa dan terlapor juga telah dimintai klarifikasi,” ujar Defi.

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/476/X/2024/SPKT/POLSEK SUKARAMI/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 31 Oktober 2024 dengan terlapor atas nama Hendra Mahendra.

Menurut Defi, selain laporan tersebut, masih terdapat sejumlah laporan lain milik kliennya yang juga belum menunjukkan perkembangan berarti di Polsek Sukarami.

“Kami menilai penanganan perkara ini perlu menjadi perhatian serius karena sampai hari ini belum ada kepastian hukum yang jelas. Bahkan klien kami mengaku belum pernah menerima SP2HP atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan,” tegasnya.

Atas dasar itu, pihaknya melaporkan AKP Ledy, S.H., M.H. selaku Kanit Reskrim Polsek Sukarami ke Propam Polda Sumsel melalui surat pengaduan Nomor: 39-GI-GA/V/2026 tertanggal 20 Mei 2026.

Defi menilai dugaan lambannya penanganan laporan tersebut bertentangan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, khususnya terkait kewajiban anggota Polri dalam memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.

BACA JUGA  Terlibat Aborsi Ilegal, Polisi Buru DPO Heru Bin Sumarman

Selain melapor ke Propam, pihaknya juga telah mengajukan permohonan praperadilan dengan termohon Kanit Reskrim Polsek Sukarami dan Kapolsek Sukarami. Sementara turut termohon dalam perkara tersebut yakni Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kapolrestabes Palembang, Polda Sumsel hingga Mabes Polri.

Defi berharap Kapolrestabes Palembang dan jajaran terkait segera melakukan evaluasi terhadap penanganan laporan-laporan kliennya di Polsek Sukarami.

“Kami berharap ada kepastian hukum dan tindak lanjut yang jelas terhadap setiap laporan klien kami. Kami juga meminta pihak Paminal segera melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Sukarami maupun Polrestabes Palembang terkait pengaduan dan gugatan praperadilan tersebut.

(Toni)