Polda Jateng Soroti Ancaman AI Scam di Undip

SEMARANG ||Bharatanews.com– Pesatnya perkembangan teknologi digital tidak hanya membawa kemudahan dalam kehidupan masyarakat, tetapi juga memunculkan ancaman baru berupa kejahatan siber yang semakin kompleks. Pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), teknologi deepfake, pencurian data pribadi hingga berbagai modus penipuan daring menjadi tantangan serius yang harus dihadapi bersama.

Fenomena tersebut menjadi pembahasan utama dalam Seminar Nasional bertema “Tantangan dan Strategi Penanganan Kejahatan di Era Digital” yang digelar Pusat Studi Kepolisian Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) di Kampus Undip Tembalang, Kota Semarang, Kamis (4/6/2026).

Kegiatan ini dibuka secara virtual oleh Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri, Komjen Pol (Purn) Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si., yang menegaskan bahwa transformasi digital telah mengubah pola kejahatan sekaligus tantangan penegakan hukum.

“Perkembangan teknologi digital menuntut Polri untuk terus beradaptasi, memperkuat kolaborasi lintas sektor, dan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dalam menghadapi dinamika kejahatan di ruang siber,” ujarnya.

Seminar dihadiri sekitar 200 peserta yang terdiri dari mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, personel Polri, hingga perwakilan berbagai lembaga dan instansi. Turut hadir Wakil Rektor I Undip, Dekan Fakultas Hukum Undip, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, Dirbinmas Polda Jateng Kombes Pol Siti Rondhijah, serta Dirressiber Polda Jateng Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih.

Dalam paparannya, Kombes Pol Himawan mengungkapkan bahwa kejahatan siber kini telah berevolusi dari aksi individu menjadi kejahatan terorganisir yang memanfaatkan teknologi canggih, otomatisasi serangan, hingga AI dengan jangkauan lintas negara.

“Kejahatan siber berkembang sangat cepat. Pelaku memanfaatkan AI, deepfake, phishing, social engineering, dan berbagai teknologi lain yang memungkinkan mereka beroperasi secara anonim serta melintasi batas yurisdiksi negara,” jelasnya.

Menurutnya, rendahnya literasi digital masyarakat masih menjadi celah utama yang dimanfaatkan para pelaku. Kebiasaan membagikan data pribadi secara sembarangan, mengklik tautan tanpa verifikasi, hingga memberikan kode OTP kepada pihak lain masih sering menjadi pintu masuk terjadinya penipuan dan pencurian data.

BACA JUGA  Wisata Ndayu Park Sepi, Polisi Tetap Siaga

Untuk menghadapi ancaman tersebut, Ditressiber Polda Jateng mendorong penguatan literasi digital melalui edukasi berbasis komunitas, peningkatan kesadaran perlindungan data pribadi, penguatan sistem keamanan siber, optimalisasi Cyber Threat Intelligence (CTI), serta pengawasan ruang digital yang lebih efektif.

Selain aparat penegak hukum, kolaborasi antara pemerintah, akademisi, sektor swasta, dan masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam menghadapi ancaman kejahatan digital yang semakin kompleks.

Seminar ini juga menghadirkan Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Undip, Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum., yang membahas desain KUHP Nasional dalam pencegahan dan penanganan kejahatan digital. Sementara itu, pakar hukum digital dan informatika Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M., mengulas perlindungan hukum bagi korban penyalahgunaan data pribadi di era digital.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menilai seminar semacam ini menjadi wadah strategis untuk memperkuat sinergi antara kalangan akademisi dan aparat penegak hukum dalam merespons perkembangan kejahatan digital.

“Perkembangan teknologi harus diimbangi dengan peningkatan kewaspadaan dan literasi digital masyarakat. Kejahatan siber tidak hanya menyasar institusi, tetapi juga masyarakat umum melalui berbagai modus penipuan, penyalahgunaan data pribadi, hingga manipulasi informasi,” katanya.

Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi, tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, tidak membagikan kode OTP kepada siapa pun, serta segera melapor kepada pihak berwenang jika menemukan atau menjadi korban kejahatan siber.

“Keamanan ruang digital merupakan tanggung jawab bersama. Dengan literasi digital yang baik, kewaspadaan yang tinggi, dan kolaborasi seluruh elemen masyarakat, kita dapat meminimalkan risiko kejahatan siber serta menciptakan ekosistem digital yang aman, sehat, dan produktif,” pungkasnya.