Jateng Targetkan Lahan Sawah Dilindungi Minimal Capai 970.000 hektare

SEMARANG||Bharatanews.com- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menargetkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) minimal luasnya 970.000 hektare. Saat ini, luasnya masih sebesar 825.000 hektare.

Hal itu disampaikan oleh Gubernur Jateng, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, SH, S.St.MK, dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Jawa Tengah yang berlokasi di Hotel Gumaya, Kota Semarang pada Kamis, 4 Juni 2026.

“Hari ini kami mengundang Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) untuk menentukan luas lahan baku, di mana Provinsi Jawa Tengah sudah (mencapai) 85,11% LSD yang kami ajukan. Insyaallah dalam waktu dekat, ketentuan minimal 87% (LSD) nanti dapat terpenuhi,” ucapnya.

Oleh karena itu, Gubernur mengumpulkan seluruh bupati dan wali kota di wilayahnya untuk mempercepat pencapaian target LSD tersebut.

Penentuan Luas Baku Sawah (LBS) dinilai sangat penting terkait dengan upaya revitalisasi lahan sawah, untuk mengembalikan/meningkatkan produktivitas sawah yang rusak/terbengkalai agar tetap berfungsi sebagai kawasan pertanian. Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk memudahkan penetapan peta lokasi investasi yang akan masuk ke Jateng.

“Semua harus berjalan bersama-sama antara Kementerian, Provinsi, maupun kabupaten/kota,” ucap Gubernur.

Saat ini, ada 24 kabupaten/kota di Jateng yang sudah memenuhi batas minimal 87% dari Luas Baku Sawah (LBS). Lima besar LBS tertinggi adalah Kabupaten Magelang dengan luas 24.818 hektare atau 97,18%; Kabupaten Purworejo 27.872,82 hektar atau 96,54%; Wonogiri 36.025,37 hektar atau 96,23%; Batang 15.009,34 hektar atau 93,75%; dan Demak 52.671,39 hektar atau 93,22%.

Selain itu, ada 11 kabupaten/kota yang belum memenuhi atau masih di bawah target 87%, yakni Kabupaten Kudus, Kabupaten Temanggung, Kota Pekalongan, Kabupaten Rembang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Pekalongan, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Karanganyar, Kota Semarang, dan Kota Surakarta.

BACA JUGA  Kades Sinama Nenek Kembali Ngantor, Isu Kabur ke Malaysia Terbukti Hoaks

“Yang belum itu rata-rata di kota, seperti Kota Solo dan Kota Semarang,” ucap Gubernur.

Oleh karena itu, Rakor ini diadakan untuk memastikan agar penentuan LBS tidak berubah-ubah.

“Hari ini kita tata, agar jangan sampai lahan hijau beralih fungsi,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Darmawan, mengapresiasi langkah Gubernur Jateng yang mengumpulkan para kepala daerah untuk mengakselerasi penentuan LBS. Sebab, luas baku sawah ini mampu mendukung Asta Cita Presiden terkait swasembada pangan. Pada tahun 2029, LSD ditargetkan minimal 87% dari LBS.

“Jawa Tengah bisa mengambil posisi sebagai role model nasional. Mudah-mudahan bisa menjadi contoh nasional dalam menyelesaikan permasalahan alih fungsi lahan sawah ini,” ucapnya.

Ia menjelaskan, Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) Jateng yang sudah masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mencapai 825.000 hektare. Sementara itu, luas LSD sekitar 970.000 hektare atau mencapai 85,11%.

“Jawa Tengah termasuk kelompok yang progresif. Tinggal sedikit lagi yang harus dikejar agar bisa mencapai target nasional,” ujarnya.

Ossy percaya, Jawa Tengah dapat memenuhi target karena dinilai mempunyai modal yang kuat, di antaranya memiliki iklim kolaborasi dan budaya gotong royong yang baik.

“Dasar pertaniannya besar dan komitmen dari pemimpin pemerintah daerah di Jawa Tengah sangat tinggi,” katanya.