Gudang CPO di Lorok Ogan Ilir Kembali Disorot, Warga Minta APH Bertindak

 

Sumsel Ogan Ilir I Bharatanews.com

Aktivitas sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penampungan dan perdagangan Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah tanpa izin di Desa Lorok, Dusun III, Jalan Lintas Palembang –

Prabumulih, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan publik.

 

Gudang tersebut disebut-sebut telah beberapa kali dilaporkan oleh masyarakat dan diberitakan sejumlah media. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas di lokasi tersebut diduga masih berlangsung hingga saat ini, Kamis (11/6/2026).

 

Berdasarkan pantauan awak media, sejumlah kendaraan tangki pengangkut CPO terlihat keluar-masuk area gudang.

 

Sejumlah warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya mengaku aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama.

 

“Sekitar yang kami ketahui, gudang itu sudah lama beroperasi. Mobil tangki sering masuk ke dalam area gudang untuk menurunkan muatan CPO. Minyak sawit tersebut kemudian diduga diperjualbelikan dalam berbagai ukuran wadah,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

 

Warga mengaku heran karena aktivitas gudang tersebut masih berjalan meski telah beberapa kali menjadi perhatian masyarakat dan diberitakan media massa. Mereka berharap aparat terkait dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh guna memastikan legalitas usaha yang dijalankan.

 

Jika terbukti beroperasi tanpa perizinan yang sah atau melanggar ketentuan perundang-undangan, maka penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan instansi terkait sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Praktik penampungan, penyimpanan, maupun perdagangan komoditas tanpa izin dapat berpotensi melanggar ketentuan di bidang perdagangan, perizinan usaha, maupun regulasi lainnya apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga sebagai pemilik gudang maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Oleh karena itu, media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BACA JUGA  Polda Sumsel Gelar Bakti Religi di Masjid Alfalah Sambut HUT Bhayangkara ke-80

 

Masyarakat berharap adanya langkah konkret dari instansi berwenang untuk melakukan pengecekan lapangan sehingga polemik mengenai keberadaan gudang tersebut dapat memperoleh kejelasan hukum dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. ( Red )