DPRD Grobogan Gelar Rapat Paripurna ke-12 Bahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

GROBOGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Paripurna ke-12 dengan agenda Pembicaraan Tingkat I Tahap Kedua terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2025, Rabu (24/6/2026).

Rapat yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Grobogan mulai pukul 09.00 WIB tersebut menjadi forum penting bagi fraksi-fraksi DPRD untuk menyampaikan pemandangan umum, masukan, kritik, serta saran terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran daerah tahun 2025.

Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, Hj. Lusia Indah Artani, SE., MM., dalam undangan resmi yang diterbitkan Sekretariat DPRD Grobogan, menegaskan bahwa pembahasan pertanggungjawaban APBD merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah.

Melalui agenda ini, DPRD menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan pelaksanaan program pembangunan dan penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai ketentuan, efektif, transparan, serta akuntabel. Pemandangan umum yang disampaikan masing-masing fraksi diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan bagi Pemerintah Kabupaten Grobogan.

Sementara itu, Bupati Grobogan Setyo Hadi menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan dan pandangan yang diberikan oleh fraksi-fraksi DPRD. Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif merupakan kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta pembangunan yang berpihak kepada masyarakat.

“Masukan, kritik, dan saran dari DPRD menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah Kabupaten Grobogan berkomitmen untuk terus memperbaiki kinerja serta memastikan setiap program pembangunan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Setyo Hadi.

Rapat Paripurna ke-12 ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA  Komitmen Berantas Narkoba, Polres Purworejo Ungkap Peredaran Sabu Modus 'Alamat Jatuh'*

Reporter : Jateng Gayeng News