Pemkot Semarang Banding Putusan PTUN Soal PDAM

Semarang | | Bharatanews – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang secara resmi menyatakan langkah hukum lanjutan dengan menempuh upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah ini diambil terkait sengketa yang muncul akibat ketidakpuasan jajaran direksi lama PDAM Tirta Moedal atas proses pemberhentian mereka beberapa waktu lalu.

​Keputusan untuk melakukan banding ini merupakan bentuk ketegasan Pemkot Semarang dalam mempertahankan dasar hukum dan prosedur yang telah diambil dalam restrukturisasi manajemen di tubuh perusahaan daerah tersebut. Pemkot menilai bahwa langkah pemberhentian yang dilakukan telah melalui kajian mendalam dan sesuai dengan regulasi yang berlaku demi optimalisasi kinerja pelayanan air bersih di Kota Semarang.

​Sengketa ini bermula ketika direksi lama melayangkan gugatan ke PTUN karena menilai adanya ketidaksesuaian prosedur dalam pemberhentian mereka. Meskipun putusan tingkat pertama telah keluar, Pemkot Semarang memilih untuk menguji kembali fakta-fakta hukum di tingkat yang lebih tinggi. Upaya banding ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang tetap dan memastikan bahwa manajemen PDAM Tirta Moedal tetap bisa fokus pada pelayanan publik tanpa terganggu oleh dinamika hukum yang tengah berjalan.

 

BACA JUGA  Kapolda Jateng Beri Penghargaan & Dorong Polisi Adaptif