MEDAN || bharatanews – Sidang gugatan praperadilan (Prapid) yang diajukan oleh kuasa hukum Persadaan Putra Sembiring dkk terkait kasus fenomenal “tangkap maling malah jadi tersangka” memasuki babak akhir dengan agenda pembacaan kesimpulan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/5/2026). Persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal Pinta Uli Br. Tarigan berlangsung tertib namun diwarnai aksi emosional dari keluarga pemohon yang membentangkan spanduk berisi permohonan keadilan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Keluarga korban mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap Kapolrestabes Medan, Calvin Simanjuntak, yang dituding memberikan janji palsu dalam pertemuan di sebuah kafe di kawasan Petisah. Menurut keterangan JS, salah satu orang tua korban, Kapolrestabes sempat menjanjikan penyelesaian kasus dalam waktu dua minggu asalkan perkara tersebut tidak lagi diviralkan. Namun, hingga sidang kesimpulan digelar, janji tersebut dianggap bohong karena status tersangka dan DPO terhadap korban pencurian masih tetap melekat.
Kuasa hukum pemohon, Ramses Butarbutar SH, mengapresiasi ketegasan hakim selama proses persidangan dan berharap putusan akhir nanti benar-benar didasarkan pada fakta hukum serta rasa kemanusiaan. Kasus yang juga telah mendapat atensi khusus dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman ini, kini menjadi ujian bagi integritas penegak hukum di Medan. Masyarakat luas kini menantikan putusan hakim untuk memastikan apakah warga negara yang berupaya mempertahankan haknya justru akan berujung di balik jeruji besi atau mendapatkan keadilan yang sejati.








