Warga Mesuji Tagih Janji Polisi: Jangan Sampai Kasus Mafia Solar ‘Tajam ke Bawah, Tumpul ke G’ MESUJI — Sorotan publik

MESUJI||Bharatanews.com – Sorotan publik kian tajam tertuju pada penanganan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Mesuji. Setelah pengungkapan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mesuji, masyarakat kini mempertanyakan sejauh mana proses hukum akan menjangkau pihak-pihak lain yang diduga turut bermain dalam jaringan ini, terutama sosok berinisial G yang sempat terungkap dalam konferensi pers kepolisian.

 

Sat Reskrim Polres Mesuji berhasil membongkar praktik ilegal penimbunan BBM subsidi jenis solar sebanyak 4.290 liter atau sekitar 4,2 ton di sebuah gudang di Desa Jaya Sakti, Kecamatan Simpang Pematang. Dalam operasi tersebut, seorang tersangka berinisial S telah ditetapkan.
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus sebelumnya merilis keterangan resmi yang menyebutkan bahwa tersangka S mengakui aksinya dilakukan atas perintah seseorang berinisial G. Lebih miris lagi, solar subsidi yang ditimbun tersebut diduga dijual kembali kepada G dengan selisih keuntungan.

 

Namun, perkembangan terkini justru menimbulkan kegelisahan di masyarakat. Hingga kini, proses hukum terhadap inisial G dinilai belum menunjukkan langkah signifikan. Beredar informasi bahwa G masih berstatus sebagai saksi, meski dikabarkan telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

 

Situasi ini memicu berbagai pertanyaan di benak warga mengenai keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar tuntas jaringan mafia BBM bersubsidi di Kabupaten Mesuji. Ada harapan besar agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tegas tanpa pandang bulu.

 

“Kalau memang disebut dalam keterangan tersangka dan sudah dipanggil dua kali tapi tidak hadir, masyarakat tentu bertanya-tanya. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah,” ujar salah satu warga yang memilih untuk tidak disebutkan namanya, menyuarakan keresahan yang dirasakan banyak orang. Senin [18/05/26]

BACA JUGA  Pulihkan Kepercayaan ASN Pasca OTT, Plt. Bupati Bekasi Fokus Audit BUMD dan Genjot PAD

 

Praktik penyalahgunaan BBM subsidi ini sejatinya merugikan negara dan masyarakat kecil. Solar subsidi adalah hak rakyat yang seharusnya disalurkan untuk kebutuhan mereka. Dalam kasus ini, kepolisian mengungkap bahwa praktik ilegal tersebut telah berlangsung selama kurang lebih empat bulan, dengan estimasi kerugian negara yang mencapai Rp612 juta.

 

Hingga berita ini diturunkan, publik masih menanti kabar selanjutnya dari penyidik mengenai langkah-langkah pemeriksaan dan tindakan hukum yang akan diambil terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini. (Tim)